Rabu, 16 April 2014

Aspek Hukum Jasa Konstruksi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi



Jasa konstruksi mempunyai peranan penting dan strategis dalam pencapaian berbagai sasaran guna menunjang terwujudnya tujuan pembangunan nasional, di mana pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Untuk itu, dirasakan perlu pengaturan secara rinci dan jelas mengenai jasa konstruksi, yang kemudian dituangkan dalam di dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (UU Jasa Konstruksi).
Jasa Konstruksi Secara Umum
Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi. Para pihak dalam suatu pekerjaan konstruksi terdiri dari pengguna jasa dan penyedia jasa. Pengguna jasa dan penyedia jasa dapat merupakan orang perseorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan berbentuk badan hukum. Penyedia jasa konstruksi yang merupakan perseorangan hanya dapat melaksanakan pekerjaan konstruksi yang berisiko kecil, yang berteknologi sederhana, dan yang berbiaya kecil. Sedangkan pekerjaan konstruksi yang berisiko besar dan/atau yang berteknologi tinggi dan/atau yang berbiaya besar hanya dapat dilakukan oleh badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas atau badan usaha asing yang dipersamakan.
Perizinan Bagi Penyedia Jasa Konstruksi
Penyedia jasa konstruksi yang berbentuk badan usaha harus (i) memenuhi ketentuan perizinan usaha di bidang jasa konstruksi dan (ii) memiliki sertifikat, klasifikasi, dan kualifikasi perusahaan jasa konstruksi. Standar klasifikasi dan kualifikasi keahlian kerja adalah pengakuan tingkat keahlian kerja setiap badan usaha baik nasional maupun asing yang bekerja di bidang usaha jasa konstruksi. Pengakuan tersebut diperoleh melalui ujian yang dilakukan oleh badan/lembaga yang bertugas untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut. Proses untuk mendapatkan pengakuan tersebut dilakukan melalui kegiatan registrasi, yang meliputi klasifikasi, kualifikasi, dan sertifikasi. Dengan demikian, hanya badan usaha yang memiliki sertifikat tersebut yang diizinkan untuk bekerja di bidang usaha jasa konstruksi.
Berkenaan dengan izin usaha jasa konstruksi, telah diatur lebih lanjut dalam Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (PP 28/2000) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan atas PP 28/2000 (PP 4/2010) dan Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 369/KPTS/M/2001 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional.
Pengikatan Suatu Pekerjaan Konstruksi
Pengikatan dalam hubungan kerja jasa konstruksi dilakukan berdasarkan prinsip persaingan yang sehat melalui pemilihan penyedia jasa dengan cara pelelangan umum atau terbatas, dan dalam keadaan tertentu, penetapan penyedia jasa dapat dilakukan dengan cara pemilihan langsung atau penunjukkan langsung. Pemilihan penyedia jasa harus mempertimbangkan kesesuaian bidang, keseimbangan antara kemampuan dan beban kerja, serta kinerja penyedia jasa. Badan-badan usaha yang dimilki oleh satu atau kelompok orang yang sama atau berada pada kepengurusan yang sama tidak boleh mengikuti pelelangan untuk satu pekerjaan konstruksi secara bersamaan. Berkenaan dengan tata cara pemilihan penyedia jasa ini, telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (PP 29/2000) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010 tentang Perubahan atas PP 29/2000.
Kontrak Kerja Konstruksi
Pengaturan hubungan kerja konstruksi antara pengguna jasa dan penyedia jasa harus dituangkan dalam kontrak kerja konstruksi. Suatu kontrak kerja konstruksi dibuat dalam bahasa Indonesia dan dalam hal kontrak kerja konstruksi dengan pihak asing, maka dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.
Suatu kontrak kerja konstruksi sekurang-kurangnya harus mencakup uraian mengenai (i) para pihak; (ii) rumusan pekerjaan; (iii) masa pertanggungan dan/atau pemeliharaan; (iv) tenaga ahli; (v) hak dan kewajiban para pihak; (vi) tata cara pembayaran; (vii) cidera janji; (viii) penyelesaian perselisihan; (ix) pemutusan kontrak kerja konstruksi; (x) keadaan memaksa (force majeure); (xi) kegagalan bangunan; (xii) perlindungan pekerja; (xiii) aspek lingkungan. Sehubungan dengan kontrak kerja konstruksi untuk pekerjaan perencanaan, harus memuat ketentuan tentang hak atas kekayaan intelektual.
Uraian mengenai rumusan pekerjaan meliputi lingkup kerja, nilai pekerjaan, dan batasan waktu pelaksanaan. Rincian lingkup kerja ini meliputi (a) volume pekerjaan, yakni besaran pekerjaan yang harus dilaksanakan; (b) persyaratan administrasi, yakni prosedur yang harus dipenuhi oleh para pihak dalam mengadakan interaksi; (c) persyaratan teknik, yakni ketentuan keteknikan yang wajib dipenuhi oleh penyedia jasa; (d) pertanggungan atau jaminan yang merupakan bentuk perlindungan antara lain untuk pelaksanaan pekerjaan, penerimaan uang muka, kecelakaan bagi tenaga kerja dan masyarakat; (e) laporan hasil pekerjaan konstruksi, yakni hasil kemajuan pekerjaan yang dituangkan dalam bentuk dokumen tertulis. Sedangkan, nilai pekerjaan yakni mencakup jumlah besaran biaya yang akan diterima oleh penyedia jasa untuk pelaksanaan keseluruhan lingkup pekerjaan. Batasan waktu pelaksanaan adalah jangka waktu untuk menyelesaikan keseluruhan lingkup pekerjaan termasuk masa pemeliharaan.
Peran Masyarakat dan Masyarakat Jasa Konstruksi
Masyarakat juga memiliki peran dalam suatu penyelenggaraan pekerjaan jasa konstruksi, diantaranya untuk (i) melakukan pengawasan untuk mewujudkan tertib pelaksanaan jasa konstruksi; (ii) memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang dialami secara langsung sebagai akibat penyelenggaraan konstruksi; (iii) menjaga ketertiban dan memenuhi ketentuan yang berlaku di bidang pelaksanaan jasa konstruksi; (iv) turut mencegah terjadinya pekerjaan konstruksi yang membahayakan kepentingan umum.
Masyarakat jasa konstruksi merupakan bagian dari masyarakat yang mempunyai kepentingan dan/atau kegiatan yang berhubungan dengan usaha dan pekerjaan jasa konstruksi. Masyarakat jasa konstruksi ini diselenggarakan melalui suatu forum jasa konstruksi yang dilakukan oleh suatu lembaga yang independen dan mandiri. Forum ini bersifat mandiri dan memiliki serta menjunjung tinggi kode etik profesi. Peran masyarakat jasa konstruksi ini diatur lebih lanjut dalam PP 4/2010.
Peran Pemerintah
Pemerintah juga memiliki peran dalam penyelenggaraan suatu jasa konstruksi, yaitu melakukan pembinaan jasa konstruksi dalam bentuk pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan. Pengaturan yang dimaksud dilakukan dengan menerbitkan peraturan perundang-undangan dan standar-standar teknis. Sedangkan pemberdayaan dilakukan terhadap usaha jasa konstruksi dan masyarakat untuk menumbuhkembangkan kesadaran akan hak, kewajiban, dan perannya dalam pelaksanaan jasa konstruksi. Selanjutnya, mengenai pengawasan, dilakukan terhadap penyelenggaraan pekerjaan konstruksi untuk menjamin terwujudnya ketertiban jasa konstruksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembinaan ini dapat dilakukan bersama-sama dengan masyarakat jasa konstruksi. Pembinaan jasa konstruksi ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi.
Gugatan Masyarakat
Dalam suatu penyelenggaraan usaha jasa konstruksi, terdapat kemungkinan bahwa masyarakat mengalami kerugian sebagai akibat dari penyelenggaraan pekerjaan konstruksi tersebut. Karena itulah, masyarakat memiliki hak mengajukan gugatan perwakilan. Yang dimaksud dengan hak mengajukan gugatan perwakilan adalah hak kelompok kecil masyarakat untuk bertindak mewakili masyarakat dalam jumlah besar yang dirugikan atas dasar kesamaan permasalahan, faktor hukum dan ketentuan yang ditimbulkan karena kerugian atau gangguan sebagai akibat dari kegiatan penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
Sanksi
Sanksi administratif yang dapat dikenakan atas pelanggaran UU Jasa Konstruksi adalah berupa (i) peringatan tertulis; (ii) penghentian sementara pekerjaan konstruksi; (iii) pembatasan kegiatan usaha dan/atau profesi; (iv) larangan sementara penggunaan hasil pekerjaan konstruksi (khusus bagi pengguna jasa); (v) pembekuan izin usaha dan/atau profesi; dan (vi) pencabutan izin usaha dan/atau profesi. Selain sanksi administratif tersebut, penyelenggara pekerjaan konstruksi dapat dikenakan denda paling banyak sebesar 10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak atau pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Helen Taurusia, S.H

Penggolongan Kontraktor



Kontraktor dapat digolongkan dalam 3 (tiga) jenis:
            • Kontraktor utama (main contractor)
            • Subkontraktor domestik
            • Subkontraktor nonstruktur
Kontraktor utama (main contractor) adalah seorang atau perusahaan yang ahli, berpengetahuan dan berpengalaman dalam bidang pengerjaan konsrtuksi dan penanganan proyek. Kontraktor utama inilah yang akan menandatangani kontrak kerja dengan pengembang (developer) untuk membangun rumah, atau keperluan lain, sesuai permintaan pengemban yang disepakati dalam kontrak kerja.
Dalam melaksanakan tugasnya, kontraktor utama dapat mengerjakan sendiri proyek tersebut atau melimpahkan sebagian

Kontrak Kerja Konstruksi


Latar Belakang
Jasa konstruksi merupakan salah satu kegiatan dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya yang mempunyai peranan penting dalam pencapaian berbagai sasaran guna menunjang terwujudnya tujuan pembangunan nasional. Oleh karena itu, penyelenggaraan jasa konstruksi perlu diatur lebih lanjut untuk mewujudkan tertib pengikatan dan penyelenggaraan pekerjaan konstruksi. Peraturan mengenai jasa konstruksi diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (“UU No. 18/1999”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (“PP No. 29/2000”) jo. Peraturan Pemerintah Nomor  59 Tahun 2010 tentang Perubahan atas PP No. 29/2000 (“PP No. 59/2010”).
Dalam suatu pekerjaan konstruksi, dikenal 2 (dua) pihak, yaitu pihak pengguna jasa dan pihak penyedia jasa. Pihak pengguna jasa dan pihak penyedia jasa ini terikat dalam suatu hubungan kerja jasa konstruksi, dimana hubungan kerja tersebut diatur dan dituangkan dalam suatu kontrak kerja konstruksi.
Kerja Konstruksi
Berdasarkan Pasal 1 UU No. 18/1999, disebutkan bahwa kontrak kerja konstruksi adalah keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi. Pada dasarnya, kontrak kerja konstruksi dibuat secara terpisah sesuai tahapan dalam pekerjaan konstruksi, yang terdiri dari kontrak kerja konstruksi untuk pekerjaan perencanaan, untuk pekerjaan pelaksanaan, dan untuk pekerjaan pengawasan.
Merujuk kepada Pasal 23 ayat (6) PP No. 29/2000, kontrak kerja konstruksi tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia. Kontrak kerja konstruksi ini juga dibuat dalam Bahasa Indonesia. Dalam hal kontrak kerja konstruksi dengan pihak asing, maka dapat dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris (dual language).
Berdasarkan PP 29/2000, kontrak kerja konstruksi dibedakan berdasarkan:
  1. bentuk imbalan, yang terdiri dari lump sum, harga satuan, biaya tambah imbalan jasa, gabungan Lump Sum dan harga satuan, atau aliansi;
  2. jangka waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi, yang terdiri dari: tahun tunggal, atau tahun jamak;
  3. cara pembayaran hasil pekerjaan, yaitu sesuai kemajuan pekerjaan, atau secara berkala.
Suatu kontrak kerja konstruksi sekurang-lurangnya harus mencakup mengenai:
  1. para pihak, memuat secara jelas identitas para pihak;
  2. rumusan pekerjaan, memuat uraian yang jelas dan rinci tentang lingkup kerja, nilai pekerjaan, dan batasan waktu pelaksanaan;
  3. masa pertanggungan dan/atau pemeliharaan, memuat jangka waktu pertanggungan dan/atau pemeliharaan yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa;
  4. tenaga ahli, memuat ketentuan jumlah, klasifikasi dan kualifikasi tenaga ahli untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi;
  5. hak dan kewajiban, memuat hak pengguna jasa untuk memperoleh hasil pekerjaan konstruksi serta kewajibannya untuk memenuhi ketentuan yang diperjanjikan serta hak penyedia jasa untuk memperoleh informasi dan imbalan jasa serta kewajibannya melaksanakan pekerjaan konstruksi;
  6. cara pembayaran, memuat ketentuan tentang kewajiban pengguna jasa dalam melakukan pembayaran hasil pekerjaan konstruksi;
  7. cidera janji, memuat ketentuan tentang tanggung jawab dalam hal salah satu pihak tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diperjanjikan;
  8. penyelesaian perselisihan, memuat ketentuan tentang tata cara penyelesaian perselisihan akibat ketidaksepakatan;
  9. pemutusan kontrak kerja konstruksi, memuat ketentuan tentang pemutusan kontrak kerja konstruksi yang timbul akibat tidak dapat dipenuhinya kewajiban salah satu pihak;
  10. keadaan memaksa (force majeure), memuat ketentuan tentang kejadian yang timbul di luar kemauan dan kemampuan para pihak, yang menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak;
  11. kegagalan bangunan, memuat ketentuan tentang kewajiban penyedia jasa dan/atau pengguna jasa atas kegagalan bangunan;
  12. perlindungan pekerja, memuat ketentuan tentang kewajiban para pihak dalam pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja serta jaminan sosial; dan
  13. aspek lingkungan, memuat kewajiban para pihak dalam pemenuhan ketentuan tentang lingkungan.
Kontrak kerja konstruksi juga harus memuat ketentuan tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual yang mencakup:
  1. kepemilikan hasil perencanaan, berdasarkan kesepakatan; dan
  2. pemenuhan kewajiban terhadap hak cipta atas hasil perencanaan yang telah dimiliki oleh pemegang hak cipta dan hak paten yang telah dimiliki oleh pemegang hak paten, sesuai undang-undang tentang hak cipta dan undang-undang tentang hak paten.
Kontrak kerja konstruksi juga dapat memuat kesepakatan para pihak tentang pemberian insentif, dimana insentif ini dapat berupa uang atau bentuk lainnya. Yang dimaksud dengan insentif adalah penghargaan yang diberikan kepada penyedia jasa atas prestasinya, antara lain, kemampuan menyelesaikan pekerjaan lebih awal daripada yang diperjanjikan dengan tetap menjaga mutu sesuai yang dipersyaratkan.


Isrilitha Pratami Puteri
pekerjan kepada kotraktor lain selaku subkontraktor.

Surat Dukungan Bank atau Rekening Koran


Salah satu persyaratan tender yang paling merugikan peserta lelang terutama peserta lelang kualifikasi usaha kecil yaitu persyaratan memiliki surat keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah/swasta karena peserta lelang harus mengeluarkan biaya yang lumayan besar untuk mendapatkan surat dukungannya. Biaya administrasi yang diminta oleh pihak bank mencapai Rp. 200 – 300 ribu.
Peserta lelang yang menyampaikan Surat keterangan dukungan keuangan dari bank dianggap sudah memiliki Modal Kerja. Sesuai substansinya yaitu mengacu pada kemampuan keuangan peserta lelang maka surat keterangan dukungan keuangan dari bank ini sebenarnya dapat diganti dengan rekening koran peserta lelang dengan nilai paling kurang 10% (sepuluh perseratus) dari nilai paket.
LKPP melalui portal konsultasi.lkpp.go.id menjelaskan bahwa “surat dukungan bank merupakan data modal kerja yang mencantumkan nomor, tanggal, nama bank, serta nilai dukungan untuk paket pekerjaan tertentu. Dukungan keuangan dari bank diperlukan sejak penandatanganan kontrak serta tidak memiliki ketentuan masa berlaku. Dengan demikian, dukungan keuangan dapat diganti dengan rekening Koran Penyedia selama 3 (tiga) bulan terakhir, yang besarannya melebihi besaran dukungan yang disyaratkan”.
Dasar hukum tentang persyaratan memiliki dukungan keuangan dari bank diatur dalam  Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Perpres No 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pasal 19 Ayat (1) Huruf i Perpres No. 70 Tahun 2012 menyebutkan, Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: khusus untuk Pelelangan dan Pemilihan Langsung Pengadaan Pekerjaan Konstruksi memiliki dukungan keuangan dari bank.
Dalam lampiran Perpres No. 70 Tahun 2012 yakni Perka LKPP No. 14 Tahun 2012, dijelaskan bahwa “Peserta dinyatakan memenuhi persyaratan kualifikasi, apabila: memiliki surat keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah/swasta untuk mengikuti pengadaan pekerjaan konstruksi paling kurang 10% (sepuluh perseratus) dari nilai paket”. Selanjutnya, pada dokumen kualifiasi sebagaimana tercantum dalam Standar Dokumen Pengadaan yang dikeluarkan oleh LKPP, data tentang surat keterangan dukungan keuangan dari bank wajib diisi pada lembaran Modal Kerja.
Jika kita kaji makna Pasal 19 Ayat (1) Huruf i Perpres No. 70 Tahun 2012 yakni frase “memiliki dukungan keuangan dari bank” yang selanjutnya data tersebut diisi pada form isian kualifikasi pada lembaran modal kerja, maksud yang paling tepat untuk frase tersebut yaitu peserta lelang memiliki modal kerja berupa uang yang tersimpan di bank. Selain itu, harus diakui bahwa peserta lelang yang menyampaikan rekening koran, kualifikasinya jauh lebih baik dibanding peserta lelang yang menyampaikan surat keterangan dukungan keuangan dari bank, apa lagi kalau kita tinjau dari bentuk surat dukungan bank yang sama sekali tidak menunjukkan komitmen bank untuk mendukung modal kerja.
Dalam surat keterangan dukungan keuangan dari bank tercantum kalimat yang berbunyi, surat keterangan dukungan bank ini bukan merupakan kominmen bank untuk memberikan kredit kepada peserta lelang dan tidak mengikat bank dan penanda tanganannya”.

Kamis, 06 Maret 2014

Prosedur Perusahaan Mendapatkan Suatu Proyek IT (TENDER)

Kali ini saya akan membahas prosedur sebuah perusahaan mendapatkan proyek IT (tender). Tender adalah tawaran untuk mengajukan harga, memborong pekerjaan, atau menyediakan barang yang diberikan oleh perusahaan swasta besar atau pemerintah kepada perusahaan-perusahaan lain. Mengikuti tender adalah salah satu cara untuk mendapatkan kontrak bisnis dalam skala besar atau memperluas usaha Anda. Banyak perusahaan yang secara teratur menyelenggarakan tender. Beberapa instansi pemerintah kini bahkan memuat semua tender dan investasi pemerintah di media cetak agar siapapun dapat mengikutinya. Proses tender adalah proses yang penuh persaingan sehingga amatlah penting bagi Anda untuk mencantumkan penawaran yang kompetitif di dalam proposal Anda. Mengajukan penawaran melaluui tender tidak memberikan jaminan keberhasilan dalam bentuk apapun. Yang penting persiapkanlah dengan matang proposal Anda.
Berikut ini adalah beberapa hal yang harus dipenuhi oleh perusahaan tersebut.
  1. Kita siapkan terlebih dahulu perusahaan yang hendak digunakan untuk mengikuti tender, pada kali ini CV berupa perusahaan yang ingin menawarkan/menjual produk TI karena peraturan pemerintah mensyaratkan peserta tender harus berbentuk badan hukum bukan perorangan.
  2. Kita urus juga berbagai macam dokumen syarat tender seperti nomor pokok wajib pajak (NPWP), surat izin usaha perdagangan (SIUP), surat keterangan domisisli perusahaan (SKDP) dan dokumen lainnya dapat di baca dan dipelajari pada masing-masing pengumuman lelang.
  3. Mencari tahu sebanyak mungkin berita tender, bisa di dapat dari koran, website, atau LPSE sebagai lembaga pengadaan lelang secara elektronik masing-masing wilayah kabupaten atau kota di indonesia, informasi tender juga bisa didapat dari paniia lelang pada instansi yang mengadakan lelang.
  4. Baca dan periksa dengan teliti apa saja persyaratan yang harus disediakan seperti berkas-berkas atau surat-surat yang harus ada dalam pengajuan tender.
  5. Ikuti dengan disiplin jadwal tender yang disediakan, melakukan lebih awal atau terlambat bisa menjadi penyebab kegagalan menjadi pemenang tender.
  6. Bermainlah dengan jujur tanpa melakukan kecurangan seperti bekerja sama dengan panitia tender agar terpilih menjadi pemenang, proyek banyak jika didapat dengan haram maka tidak akan mengantarkan kita ke gerbang kebahagiaan dan ketenangan hidup, sebaliknya biarpun dapat proyek sedikit jika itu dengan jalan halal maka lebih berkah dan bermanfaat untuk menjalani kehidupan.
  7. Hindari perbuatan yang melanggar hukum seperti mengancam peserta lelang lain, atau mengancam panitia tender agar dipilih menjadi pemenang. Sebagai peserta tender kita dalam posisi sebagai peminta, oleh karena itu sudah sepatutnya kita bertingkah laku terbaik agar jikalau terpilih menjadi pemenang tetap di dapat dengan cara yang baik.
  8. Ajukan harga penawaran dibawah dan mendekati harga tender, mengajukan harga lebih tinggi maka kita akan kalah dengan peserta yang mau menawarkan harga lebih murah. namun menawarkan harga terlalu murah juga tidak baik karena kita bisa dianggap akan melakukan pengurangan spesifikasi dan kualitas barang untuk mendapatkan harga termurah.
  9. Jaga hubungan baik dengan suplier dan pedagang barang atau jasa, dengan begini maka kita tetap dapat memberikan pekerjaan sesuai dengan persyaratan tender.
  10. Jika terpilih atau mendapatkan dan menjadi pemenang tender maka mengerjakan sesuai dengan spesifikasi dan kualitas yang telah di sepakati, dengan begini tentu kita sudah mendapat nama baik dan punya potensi besar untuk menang tender proyek berikutnya.
Sumber :
http://www.ilmusipil.com/cara-menang-tender-pengadaan-barang-dan-jasa
http://alienamikaze.blogspot.com/2013/10/perusahaan-yang-bergerak-di-bidang-ti.html
http://portalukm.com/siklus-usaha/mengelola-usaha/tender/

PROSES LELANG PROYEK KONSTRUKSI

Setelah pra lelang, suatu proyek konstruksi yang akan dibangun akan dibuka proses lelang dimana pengumumannya akan diumumkan melalui internet, koran, maupun rekan-rekan owner. Proses lelang pada suatu proyek konstruksi terdiri dari:
1. Pengambilan Dokumen Lelang
Pengambilan dokumen lelang harus diteliti kebenarannya dan kelengkapannya dengan memerinci dalam tanda terima dokumen lelang, ini penting agar dapat dijadikan sebagai dokumen kontrol pada proses internal perusahaan.
2. Pembentukan Team Pelaksana Lelang (TPL)
Pembentukan Tim Lelang sesuai dengan kebutuhan  SDM yang memiliki kompetensi sesuai dengan ketrampilan untuk melakukan kegiatan estimasi biaya sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
3. Membaca & Mempelajari Dokumen Lelang
Pada bagian di proses ini merupakan kegiatan penting dalam upaya memahami dokumen proyek sehingga dapat dibuat catatan-catatan penting yang perlu dikonfirmasikan pada saat mengikuti penjelasan / aanwijzing kantor maupu lapangan berkaitan dengan dokumen-dokumen sbb :
1. Bill of Quantity (BoQ)
2. Technical Specification (Spek Teknis)
3. Drawings (Gambar)
4. Agreement, General & Special Condition  of Contract (Surat Perjanjian, Spek Umum & Khusus)
5. Attachments (Lampiran)
6. Addendum
7. Peraturan terkait
4. Aanwijzing Kantor dan Lapangan
Mengikuti kegiatan aanwijzing merupakan kegiatan penting dalam rangka mendapatkan kejelasan terhadap hal-hal sbb :
1. Kelengkapan Dokumen yang perlu dipenuhi
2.    Konfirmasi hal-hal yang belum jelas agar persamaan persepsi sama dengan panitia / owner.
3. Usulan adanya perubahan terhadap spek, waktu pelaksanaan pekerjaan dll sehingga proyek ini dapat dilaksankan dengan baik.
4. Memahami secara akurat kondisi lapangan dimana proyek tersebut dibangun, berkaitan dengan hal-hal sbb:
a. Kondisi lingkungan proyek (sosial dan budaya, medan kerja, dll)
b. Akses jalan masuk proyek
c. Kelayakan Jalan logistik dan upaya untuk memperbaiki
d. Keamanan
e. Kondisi tanah
f. Dll
5. Pelajari lebih mendalam Dokumen lelang
Kegiatan dalam proses ini adalah memahami lebih rinci berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut :
1. Kesesuaian BQ dengan gambar, spek dan dokumen lainnya
2. Identifikasi lingkup pekerjaan (batasan-batasan dalam paket proyek)
Kegiatan ini dilakukan dengan melalui Work Breakdown Structur (WBS) sehingga secara akurat dapat diketahui batasan lingkup pekerjaan yang ada dalam setiap paket proyek, berkaitan dengan hal-hal sbb :
• Rincian BQ / WBS (paket pekerjaan)
• Penghitungan Volume Pekerjaan
• Gambar Detail / Sketsa
• Dokumen untuk proses pengadaan Sub Kontraktor & Supplier.
WBS adalah pedoman pengelompokan dari unsur-unsur proyek yang mengatur dan menetapkan  lingkup total dari proyek.
Pekerjaan yang diluar WBS adalah diluar lingkup proyek. Seperti halnya scope statement, WBS seringkali digunakan untuk mengembangkan atau mengjelaskan pengertian umum dari lingkup proyek.

6. Survey Lapangan detail

Kegiatan ini merupakan kegiatan survey ulang secara mendalam setelah mempelajari secara mendalam dokumen lelang seperli diuraikan pada point 5.
Hasil survey ini akan dijadikan dasar dalam merumuskan metode pelaksanaan pekerjaan, merencanakan site plan, mengetahui item-item pekerjaan penunjang yang diperlukan seperti perlunya jembatan sementara, bangunan bantu lainnya, perbaikan jalan akses dll.
Pada survei ini juga dapat dipakai untuk mengklarifikasi data-data teknis seperti penyelidikan tanag, komposisi material di quary, keberadaan sumber daya lainnya seperti alat, tenaga, bahan material alam, termasuk biaya untuk mendapatkan sumber daya tersebut (upah tenaga, harga satuan dll)
7. Perhitungan Volume
Kegiatan ini diperlukan untuk melakukan perhitungan dan pengecekan perhitungan volume pekerjaan terhadap volume scope yang ada dalam BQ, dan diperlukan perhitungan volume pekerjaan yang merupakan pekerjaan penunjang seperti jembatan darurat, jalan kerja dll.
Perhitungan volume ini harus dilakukan secara cermat dan akurat serta tertelusur sesuai WBS yang direncanakan sehingga tidak terjadi kesalahan berupa kurang perhitungan atau duplikasi perhitungan.
Apabila ada perubahan gambar / spek maka dengan mudah dapat ditelusuri perhitungan mana yang diperlukan koreksi / penyesuaian / perhitungan ulang atas perubahan tersebut.
Bila volume pekerjaan ini dihitung oleh banyak personil harus dapat diidentifikasi siapa melakukan perhitungan pekerjaan apa, sesuai gambar / spek yang mana sehingga saat dikonsolidasi dapat dikompilasi dengan akurat.
8. Metode Kerja
Merupakan kegiatan perumusan metode pelaksanaan perjaan dengan urutan penyusunan sebagai berikut :
1. Difinisi pekerjaan,
a. Penjelasan tentang pekerjaan
b. Spesifikasi, volume pekerjaan
2. Lokasinya
3. Metode kerja/cara kerja
a. Bagaimana caranya
b. Menggunakan alat apa
c. Urutan pekerjaan  (dimulai setelah / sesudah pekerjaan apa)
4. Kebutuhan sumber daya
5. Waktu yang diperlukan
6. Jadwal pelaksanaan
7. Hal-hal penting yg harus diketahui / diperhatikan
8. Gambar-gambar kerja / gambar pelaksanaan
Pekerjaan yang dibuat secara detai metode kerjanya adalah yang memiliki kriteria sebagai berikut :
a. Yang mempunyai nilai bobot 80% sesuai dengan bobot pareto
b. Yang termasuk dalam  lintasan kritis, sesuai dengan hasil net work planning
9. Sub-Kontraktor
Pemilihan pekerjaan yang disub kontrakkan dilakukan dalam rangka memenuhi kriteria sebagai berikut :
1. Meningkatkan fokus perusahaan;
2. Memanfaatkan kemampuan kelas dunia;
3. Mempercepat keuntungan yang diperoleh dari reengineering;
4. Membagi resiko;
5. Sumber daya sendiri dapat digunakan untuk kebutuhan-kebutuhan lain;
6. Memungkinkan tersedianya dana kapital;
7. Menciptakan dana segar;
8. Mengurangi dan mengendalikan biaya operasi;
9. Memperoleh sumberdaya yang tidak dimiliki sendiri;
10. Memecahkan masalah yang sulit dikendalikan atau dikelola.
Pemilihan Sub Kontraktor / Suplyer dilakukan dengan sangat selektif agar tujuan tersebut diatas dapat dipenuhi, dan pengendalian dokumen terhadap pekerjaan yang dikerjakan oleh pihak ketiga ini merupakan hal yang sangat perlu diperhatikan, karena kesalahan informasi / dokumen akan membuat kekeliruhan dalam menentukan asumsi, sumber daya dan harga pekerjaan.
Kegiatan dalam proses procurement pada proses tender meliputi :
a. Perencanaan pekerjaan yang akan di Sub Kontrakkan / rencana pembelian Perencanaan  Kontrak & Pembayaran
b. Pemilihan Vendor yang dinominasikan
c. Permintaan Penawaran
d. Evaluasi Penawan termasuk lingkup yang bersesuaian dengan paket pekerjaan
e. Penentuan Vendor yang dipilih sehingga dokumen dari vendor yang dipakai untuk penawaran terdokumentasi dengan baik
10. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Proses yang dibutuhkan untuk mengelola dan memastikan bahwa aktivitas proyek konstruksi telah ditangani dengan benar  sebagai bentuk tindakan pencegahan terhadap kemungkinan timbulnya kecelakaan secara ringan  (menyebabkan luka-luka ringan atau parah yang masih dapat disembuhkan tanpa cacat) maupun yang berat (menyebabkan cacat tidak dapat bekerja atau meninggal dunia) yang akan terjadi baik terhadap karyawan / properti yang ada dengan demikian proses-proses yang dilakukan berupa :
• Perencanaan K3 (Safety Plan),
• Penanganan K3 dan
• Pelaksanaan Administrasi dan Pelaporan
11. Pembuatan Pra Rencana Mutu Proyek
Yang utama dalam kegiatan ini adalah mlakukan hal-hal sebagai berikut :
1. Memahami spek setiap pekerjaan dan material yang dipakai
2. Memahami persyaratan mutu yang bersesuaian dengan yang sudah ditetapkan dalam spek, berkaitan dengan upaya untuk melakukan pemilihan material / metode yang memenuhi syarat
3. Dokumen atas persyaratan yang dipilih menjadi dokumen kontrol dan didukung oleh data-data yang dapat dipertanggung jawabkan.
12. Plafond Harga Penawaran
Plafon harga yang didasarkan pada Ownwer Estimate merupakan reverensi tetapi tidak menjadi patokan, melainkan untuk melakukan evaluasi terhadap harga yang dibentuk dari perhitungan RAP dan Mark Up.
13. Proses Komputer
Merupakan proses perhitungan dengan menggunakan komputer dan program yang dapat diandalkan ketelusurannya sehingga setiap ada perubahan formulanya terkait satu sama lain.
File perhitungan dapat menjamin mana data / file yang dipakai dan direvisi sehingga mudah ditelusuri bila menggunakan alternatif-alternatif RAP / RAB
14. Jaminan Bank, Referensi Bank dan Syarat-Syarat Administrasi.
Hasil dari perhitungan RAP / RAB draft dapat dipakai sebagai acuan untuk menentukan besarnya jaminan pelaksanaan proyek sebagai syarat administrasi yang harus dipenuhi dan dilampirkan dama penawaran / bid.
Pengurusan atas jaminan ini harus memenuhi ketentuan bank dan persyaratan dalam administrasi lelang, karena dapat menggugurkan penawaran.
Pada saat final penawaran besaran dari jaminan ini dichek kembali apakah sudah sesuai dengan ketentuan / persyaratan lelang yang berlaku.
15. Memperhitungkan kemampuan Lawan
Perhitungan kemampuan lawan dipakai untuk melakukan evaluasi terhadap kemungkinan kemenangan tender yang diikuti, dan dapat dipakai sebagai referensi dalam melakukan keputusan keikut sertaan tender maupun penetapan harga penawaran yang kompetitif
16. Perhitungan Mark Up
Perhitungan Mark Up harus didasarkan pada beban-beban kewajiban yang harus dipenuhi yang menjadi ketentua kantor pusat, kantor cabang dan proyek termasuk biaya pemasaran, serta keuntungan bersih yang direncanakan.
Murk Up juga sudah memperhitungkan adanya risiko kenaikan harga, dan risiko lain yang diperhitungkan dalam merespon risiko.
17. Menyusun, Pengecekan dan Pemasukan Penawaran
Tahapan yang penting pada saat melakukan penyusunan dokumen penawaran adalah pemenuhan dokumen serta lampiran yang diperlukan dalam setiap dokumen harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan menjadi persyaratan kelengkapan administrasi.
Pengendalian atas kesesuaian dokumen perlu dilakukan dengan adanya bukti pengecekan berupa chek list yang ditandatangani oleh tim leader sebagai bukti telah dilakukan kontrol baik isi dokumen maupun kelengkapannya
18. Laporan hasil Lelang/-Tender
Laporan ini dibuat dalam rangka melakukan evaluasi terhadap hasil tender dan alasan-alasan terukur yang menjadi penyebab kegagalan serta kekuatan yang menjadi unggulan dalam persaingan, hal ini dapat memberikan pembelajaran untuk kegiatan tender yang akan datang.
19.    Data-data tetap
Merupakan data-data yang menjadi ketentuan saat menetapkan harga penawaran / tender sehingga menjadi pertanggung jawaban tim estimating kepada manajemen perusahaan. Dokumen ini diperlakukan sebagai dokumen kontrol



  1. PPT]

    PROSEDUR DAN PROSES PELELANGAN (TENDER)

    yulianamargareta.files.wordpress.com/.../prosedur-dan-proses-pelelangan...
    Proses dan prosedur pelelangan dapat dijelaskan dengan diagram sebagai be-rikut: ... Cara yang dipakai untuk mengumumkan pelela-ngan sebuah proyek ...
  2. cara membuat dokumen penawaran proyek | ilmusipil.com

    www.ilmusipil.com/cara-membuat-dokumen-penawaran-proyek
    Bagi pengusaha yang bergerak dalam bidang kontraktor pertanyaan itu perlu terjawab pada saat proses mengikuti sebuah tender proyek baik itu dari pihak ...
  3. [PDF]

    BAB II MANAJEMEN PROYEK

    eprints.undip.ac.id/33972/5/1857_CHAPTER_II.pdf
    oleh H ROSYID - ‎2006 - ‎Artikel terkait
    Membantu dalam pelelangan proyek seperti memberikan penjelasan dalam rapat pemberian ... pembangunan proyek oleh owner melalui prosedur pelelangan.
  4. [PDF]

    LANGKAH-LANGKAH PENGADAAN BARANG DENGAN LELANG ...

    adang.staff.gunadarma.ac.id/.../PERATURAN_PENGADAAN_LELANG...
    2. Proyek membentuk panitia lelang. Pembentukan panitia lelang. 1. Penjelasan .... Sanggahan dari peserta lelang atas kesalahan prosedur. 6. Sanggahan dari ...
  5. Proyek Proses Tender - Sistem Informasi sumber Daya Investasi ...

    pusbinsdi.net/profil_proyek.php?type=1.2
    Tahun Sebelumnya · Proyek Strategis Non PU Tahun Sebelumnya; Kebutuhan Alat Berat Tahun Sebelumnya; Kebutuhan Material Tahun Sebelumnya; Data ...
  6. [PDF]

    PELELANGAN & DOKUMEN PENAWARAN

    dosen.narotama.ac.id/.../PELELANGAN-DOKUMEN-PENAWARAN.pd...
    Pelelangan Proyek Pemerintah (Pelelangan Umum, terbatas dan penunjukkan. ) • Pelelangan ... Proses Pelelangan versi Proyek Pemerintah : - Pengumuman.

Prosedur Lelang


Pada dasarnya prosedur pelaksanaan lelang dikelompokkan menjadi III (tiga) tahap sebagai berikut :
I.     PRA LELANG
II.    PELAKSANAAN LELANG
III.   PURNA LELANG

I.  PRA LELANG
Pengertian PRA LELANG adalah rangkaian kegiatan yang harus dilalui sebelum hari lelang dan merupakan bagian yang harus dipersiapkan secara matang dan profesional guna mengoptimalkan hasil lelang.
Rangkaian Pelaksanaan Pra Lelang yang diberikan oleh BALINDO adalah sebagai berikut:
1. PENANDATANGANAN KERJASAMA (MOU/SPK)
Untuk mempermudah dalam pelaksanaan pekerjaan, dilakukan penandatanganan kerjasama yang dituangkan dalam suatu MOU/SPK sebagai perintah kerja yang dilampiri data aset yang akan dilelang, Surat Kuasa dan Surat Pernyataan.
MOU/SPK merupakan perwujudan kesepakatan para pihak dalam melakukan penjualan secara lelang.
2. PENERIMAAN DOKUMEN
Pertama kami akan meminta seluruh copy dokumen mengenai aset yang akan dilelang kepada penjual/pemilik aset. Hal ini penting karena dokumen aset tersebut menjadi dasar/ landasan “transfer of ownership” (perpindahan kepemilikan).
Dokumen-dokumen yang diperlukan adalah DOKUMEN LEGAL dengan perincian sebagai berikut:
LELANG SUKARELA
   -   PROPERTI
  • Sertifikat Tanah (Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Milik atas)
  • Satuan Rumah Susun, Hak Guna Usaha, Hak Pakai, Girik, dll.
  • Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Bukti Pembayaran PBB 3 tahun terakhir & Rekening 3 bulan terakhir (PAM, Listrik, Telepon)
  • Polis Asuransi Gedung (jika ada)
  • Denah Bangunan/Lantai (Floor Plan), Dimensi/Ukuran
  • Surat Kuasa & Surat Pernyataan
    -  NON PROPERTI
  • BPKB & STNK
  • Faktur kendaraan & Buku Keur (jika ada)
  • Sertifikat/bukti kepemilikan yang lain
  • Surat Kuasa & Surat Pernyataan
LELANG EKSEKUSI
    -  HAK TANGGUNGAN
  • Salinan/copy Perjanjian Kredit
  • Salinan/copy Sertifikat Hak Tanggungan dan Akta Pemberian Hak Tanggungan
  • Salinan/copy bukti bahwa debitur wanprestasi yang dapat berupa peringatan-peringatan maupun pernyataan dari pihak kreditor.
  • Surat Pernyataan dari Kreditur yang akan bertanggung jawab apabila terjadi gugatan.
    -  FIDUCIA
  • Salinan/copy Perjanjian Fiducia.
  • Salinan/copy Sertifikat Fiducia dan Pemberian Hak Fiducia.
  • Surat Keterangan dari Kantor Pendaftaran Fiducia.
  • Salinan/copy bahwa debitur wanprestasi yang dapat berupa peringatan- peringatan maupun pernyataan dari kreditur.
  • Surat Pernyataan dari Kreditur bahwa barang yang akan dilelang dalam pengurusan kreditur
  • Surat Pernyataan dari Kreditur yang akan bertanggung jawab apabila terjadi gugatan.
    -  PENETAPAN PENGADILAN
  • Salinan/copy putusan dan/atau penetapan pengadilan
  • Salinan/copy penetapan sita oleh Ketua Pengadilan
  • Salinan/copy berita acara sita dan bukti sita
  • Salinan/copy penetapan aanmaning/teguran dari Ketua Pengadilan Negeri
  • Salinan/copy perincian hutang/jumlah yang harus dipenuhi
3. PENGECEKAN ASPEK HUKUM (LEGAL)
Setiap copy dokumen yang diterima selanjutnya akan dibuat suatu rangkuman dan dipergunakan dalam pengecekan data dan aspek hukumnya.
Adapun langkah-langkah hukum yang dilakukan dalam rangka persiapan lelang adalah sebagai berikut:
- Pembuatan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT)
Khusus aset properti, sebagai persyaratan untuk dilakukan lelang harus mendapatkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dari Kantor Pertanahan setempat.
SKPT merupakan hal yang penting bagi calon pembeli untuk mengetahui mengenai aset tersebut apakah terdapat permasalahan atau tidak, sehingga kepastian hukum saat dilakukan balik nama sertifikat akan terjamin
- Pengecekan Ke Tata Kota
Apabila diperlukan, kami akan meminta keterangan ke Dinas Tata Kota setempat untuk melihat kesesuaian bangunan/konstruksi dengan peraturan dan/atau peruntukkan yang berlaku terutama peruntukkan tanahnya untuk selanjutnya kami akan memberikan informasi tersebut kepada calon pembeli.
- Pengecekan/pemblokiran ke Instansi Terkait
Setiap aset non properti dilakukan pengecekan terutama guna mendapatkan keabsahan kepemilikan aset.
Tujuannya adalah untuk menjamin kepastian hukum bagi pembeli mengingat barang bergerak mudah sekali perpindahan kepemilikan.
4. PENINJAUAN AWAL (PRIMARY SURVEY)
Berdasarkan data-data dan dokumen yang kami terima, maka kami akan melakukan peninjauan awal yakni pencocokan dokumen dengan fisik dengan tujuan sebagai berikut:
Memastikan bahwa kondisi bangunan/fisik aset tersebut cocok dengan dokumen pendukunya.
Khusus aset properti, meneliti lokasi dan lingkungan sebagai bahan masukan dalam pertimbangan nilai dan marketability property tersebut.
5. PENILAIAN ASET (APPRAISAL)
Merupakan bagian krisis yang perlu pemaduan atau harmonisasi antara hasil penilaian dengan harga yang dikehendaki.
Penilaian ini juga digunakan untuk menentukan harga jualnya (harga limit).
Penentuan harga limit (harga terendah) merupakan bagian yang kritis oleh karena itu kami akan melakukan pemaduan/harmonisasi antara hasil penilaian dengan harga pasar yang dikehendaki investor (menurut pengalaman lelang Balindo sebelumnya).
6. PERBAIKAN RINGAN (MINOR REPAIR) DAN PEMBERSIHAN (CLEANING)
Aset yang telah ditinjau dan dinilai perlu dipilah, aset-aset mana yang memerlukan perbaikan ringan karena akan mempengaruhi penilaian/keputusan positif bagi setiap calon pembeli pada saat open house.
Setiap aset dilakukan pembersihan ringan sebelum dilakukan open house yang meliputi:
  • Kebersihan bagian dalam (Interior cleaning) termasuk perbaikan interior dan eksterior seperlunya.
  • Jika diperlukan akan diberikan pengharum untuk menghilang Jika diperlukan akan diberikan pengharum untuk menghilangkan bau yang mengganggu.Perbaikan atap bocor atau plafon.
  • Memberikan lampu penerangan seperlunya.
  • Perbaikan kunci, gerendel pintu/jendela, saklar dan kran air seperlunya.
  • Guna menambah keindahan dan daya tarik pemasaran aset maka dapat dilakukan pengecatan ringan agar tidak nampak kusam, kotor, dan gelap.
  • Perbaikan-perbaikan ringan lainnya.
Hasil pekerjaan tersebut di atas harus tetap dipertahankan sampai dengan pelaksanaa lelang.
7. KEAMANAN (SECURITY)
Terhitung sejak aset diserahterimakan ke BALINDO, petugas keamanan akan ditempatkan di setiap aset yang akan dilelang. Petugas keamanan mutlak diperlukan selama masa perbaikan hingga open house berlangsung karena banyak calon pembeli yang akan melihat aset.
8. PENJELASAN ASET
Dibuat rangkuman atau penjelasan secara menyeluruh mengenaikeunikan setiap aset/barang yang akan dijual melalui lelang untuk keperluan pemasaran.
Dengan selesainya aset particulars ini, maka secara teknis, aset siap dievaluasi dari segi nilai dan siap dipasarkan (marketing campaign).
9. PEMASARAN  (MARKETING)
Untuk mendapatkan pembeli langkah yang diambil adalah pemasaran.
10.PAMERAN (OPEN HOUSE)
Sebelum dilaksanakan lelang para calon pembeli dipersilakan untuk melakukan peninjauan aset yang akan dijual (open house) guna mendapatkan data atau gambaran terhadap aset yang akan dilelang tersebut bagi calon pembeli.
Pada saat open house, pemandu BALINDO telah dibekali data-data atau hal-hal yang perlu disampaikan kepada pengunjung. Apabila pengunjung tertarik untuk mengikuti lelang maka diberikan penjelasan mengenai syarat-syarat untuk mengikuti lelang.
11.PENGUMUMAN LELANG
Berdasarkan peraturan yang berlaku, lelang harus diumumkan. Pengumuman tersebut memuat syarat-syarat peserta lelang, penyetoran jaminan, open house dan cara pembayaran serta mendukung program pemasaran.
  • Pengumuman I     :    1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan lelang
  • Pengumuman II    :    2 (dua) minggu sebelum pelaksanaan lelang
PENGUMUMAN LELANG NON EKSEKUSI SUKARELA & LELANG NON EKSEKUSI WAJIB : (1x Pengumuman)
  • Barang Tidak Bergerak                             : 7 hari sebelum acara pelaksanaan lelang
  • Barang Bergerak                                      : 5 hari sebelum acara pelaksanaan lelang
  • Barang Bergerak & tidak Bergerak             : 7 hari sebelum acara pelaksanaan lelang
PENGUMUMAN LELANG EKSEKUSI:
Barang Tidak Bergerak & Barang Bergerak : (2 X Pengumuman)
  • 1 (satu) bulan sebelum acara pelaksanaan lelang
  • 2 (dua) minggu sebelum acara pelaksanaan lelang
Barang Bergerak (1 X Pengumuman)
  • 6 (enam) hari sebelum acara pelaksanaan lelang

II.  PELAKSANAAN LELANG
Adalah suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan dan merupakan puNcak dari seluruh kegiatan lelang, setelah melewati tahapan pra lelang.
Pelaksanaan lelang tersebut terdiri dari:
1. HARI LELANG (AUCTION DAY)
Sebelum lelang dilaksanakan, peserta lelang wajib memenuhi syarat–syarat untuk mengikuti lelang yaitu sebagai berikut:
  • Melakukan penyetoran uang jaminan yang telah ditentukan.
  • Calon pembeli wajib mengetahui hak dan kewajibannya, termasuk pembayaran biaya/pajak yang dikeluarkan sesuai peraturan yang berlaku.
  • Memastikan bahwa aset yang akan dibeli sudah dilihat dalam kondisi sebagaimana adanya (sesuai  dengan informasi/spesifikasi/particular yang diberikan) untuk menghindari keluhan di kemudian waktu.
2. METODE LELANG
-  LELANG LISAN
  • Dilaksanakan dengan cara mengundang khalayak ramai dan menghadirkan calon pembeli.
  • Harga minimum (pembukaan) langsung ditawarkan kepada pengunjung lelang.
  • Kenaikan harga dipandu oleh Pemandu Lelang.
  • Calon  pembeli  yang  setuju  akan  mengangkat  panel  bid  tanda  setuju  demikian seterusnya sampai tersisa satu pembeli pada harga yang tertinggi dan dinyatakan sebagai pemenang lelang.
-  LELANG TERTULIS
  • Calon pembeli harus melakukan penawaran secara tertulis.
  • Dimasukkan ke dalam amplop tertutup selambat-lambatnya pada batas waktu yang ditentukan oleh penyelenggara lelang.
  • Calon pembeli harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan.
  • Pada hari yang telah ditentukan kotak penawaran akan dibuka, penawar tertinggi akan dinyatakan sebagai pemenang.
3. PEMENANG LELANG
  • Setelah pelaksanaan lelang selesai pemenang lelang akan diberikan Berita Acara Pemenang Lelang.
  • Selanjutnya  pemenang  lelang  menyelesaikan  seluruh  kewajiban  sesuai  dengan persyaratan lelang.
  • Apabila pemenang lelang telah menyelesaikan seluruh kewajibannya maka diberikan Risalah Lelang.
4. LELANG MELALUI INTERNET (AUCTION ON THE INTERNET)
Tidak menutup kemungkinan bahwa BALINDO akan mengusulkan lelang di internet, sehingga para top executive, bankir dan pembuat keputusan dapat berdiskusi di ruang kerjanya masing-masing bersama para stafnya tanpa harus meninggalkan pekerjaan mereka.

III.  PURNA LELANG (POST AUCTION SERVICES)
Adalah kegiatan yang dilakukan setelah pelaksanaan lelang, antara lain:
-  PEMBAYARAN (PAYMENT)
Pembayaran sesuai ketentuan yang diberlakukan.
-  BERITA ACARA – SERAH TERIMA DOKUMEN ASLI
Berdasarkan kesepakatan, maka dokumen asli akan diperlihatkan pada saat lelang dan baru dapat diserahkan kepada pemenang lelang setelah pelunasan dilakukan.
-  BERITA ACARA – SERAH TERIMA BARANG
Kondisi gedung dan perlengkapan (fixtures) maupun aset yang lain sebagaimana adanya, termasuk seluruh kunci akan diserahkan kepada pemenang lelang setelah terjadi pelunasan dan penandatanganan Berita Acara–Serah Terima Barang.
-  PELAYANAN PURNA LELANG (AFTER AUCTION SERVICES)
Bagi pemenang lelang, BALINDO memberikan jasa Balik Nama Sertifikat ke BPN dengan biaya sesuai tarif yang berlaku, sebagai salah satu bentuk layanan purna lelang.
-  JASA-JASA LAINNYA

Selasa, 04 Maret 2014

PERBEDAAN KONTRAKTOR DAN PEMBORONG

Dari segi definisi kata kontraktor sinonim dengan kata Pemborong, definisi lain “Kontraktor” berasal dari kata “kontrak” artinya suatu perjanjian atau kesepakatan kontrak bisa juga berarti sewa, jadi kontraktor bisa disamakan dengan orang atau suatu badan hukum atau badan usaha yang di kontrak atau di sewa untuk menjalankan order/pekerjaan berdasarkan isi kontrak yang dimenangkannya dari pihak pemilik proyek yang merupakan instansi /lembaga pemerintahan, badan hukum, badan usaha, maupun perorangan, yang telah melakukan penunjukan secara resmi Berikut aturan-aturan penunjukan, dan target proyek ataupun order/pekerjaan yang di maksud tertuang dalam kontrak yang di sepakati antara pemilik proyek(owner) dengan kontraktor pelaksana.
Scope bidang usaha kontraktor sebenarnya sangat luas,dan setiap kontraktor memiliki focus usaha dan spesialisasi di bidangnya masing-masing misalnya :
  1. Kontraktor bidang kontruksi atau di kenal dengan istilah kontraktor bangunan penyedia jasa pelaksana kontruksi
  2. Kontraktor bidang pertahanan dan keamanan
  3. Kontraktor bidang perdagangan
  4. Kontraktor bidang pertambangan
  5. Kontraktor bidang jasa tenaga kerja
  6. Dan lain sebagainya
Dalam tulisan ini yang akan saya ulas adalah hal dan pengalaman yang berkaitan dengan kontraktor bidang kontruksi atau yang juga dikenal dengan istilah Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi atau bahasa sederhananya adalah kontraktor bangunan, merupakan salah satu bidang usaha yang memberikan jasa pelaksanaan dalam bidang pembangunan. sebagian masyarakat mengistilahkan "kontraktor" sama dengan usaha "Jasa Pemborong Bangunan" yang diartikan sebagai orang atau badan usaha yang melayani pengerjaan konstruksi bangunan dengan sistem pembayaran "borongan" atau satu paket pekerjaan bukan harian.atau system gaji.
badan usaha jenis Jasa Pelaksana Konstruksi dapat dibagi menjadi 6 (enam) bidang, antara lain :
1.     Arsitektur,
2.     Elektrikal,
3.     Mekanikal,
4.     Pekerjaan Terintegrasi,
5.     Sipil,
6.     Tata Lingkungan

Adapun dilihat dari skala usahanya kontraktor dapat di klasifikasikan sebagai berikut :
  1. Kontraktor skala kecil (Lokal) : omzet (perputaran uang dalam usaha) rata-rata masih di bawah angka 1 milyar Rupiah per tahunnya
  2. Kontraktor skala menengah : omzet usaha antara 1 milyar sampai dengan puluhan Milyar Rupiah pertahun
  3. Kontraktor skala Nasional : omzet usaha telah mencapai ratusan Ratusan milyar Rupiah hingga trilyunan Milyar pertahunnya
  4. Kontraktor skala Internasional : omzet usaha puluhan trilyun ke atas pertahunnya
Wah,wah,wah…, menghitung angka digitnya saja sudah lumayan panjang ya?  Yang mau kita bahas disini adalah Kontraktor skala kecil-menengah, kalau skala diatas itu bukan porsi saya mengulasnya, (menyadari kapasitas diri sendiri :). Biarkan saja para pakar dan praktisi selevel itu yang lebih layak untuk mengulasnya.

Dari segi  arti kata, menurut saya tidak ada bedanya antara kontraktor dengan pemborong, kontraktor dari bahasa inggris yakni “contractor” sedangkan pemborong adalah arti dari contractor dalam bahasa Indonesia yang bersinonim sama yakni pelaksana proyek/pekerjaan secara paket, bukan orang yang bekerja secara harian atau pekerja formal  dan berstatus karyawan/pekerja yang terikat sebagai pihak internal pada orang/Lembaga pemilik proyek, namun kontraktor dan pemborong  adalah pihak eksternal yang tidak terikat secara permanen dengan pihak pemilik proyek yang hanya terikat dan bekerja berdasarkan Kontrak yang di buat. Dan ketika kontrak telah di selesaikan maka berakhir pula ikatan kerja antara kontraktor atau pemborong dengan pemilik proyek. 
Sebenarnya prinsip kerja "Kontraktor" dan "pemborong" adalah sama, yakni sebagai penyedia jasa bangunan, namun kedua istilah gelar profesi tersebut belakangan ini seperti mengalami pembedaan atau keduanya menjadi di bedakan definisi didalam persfektif masyarakat/ konsumen pengguna jasa ini seolah-olah profesi "kontraktor" dan "pemborong" itu berbeda, "kontraktor" di definisikan sebagai perusahaan penyedia jasa bangunan dan "pemborong" didefinisikan sebagai penyedia jasa bangunan yang sifatnya perorangan saja , pembedaan kedua istilah profesi itu mungkin saja disebabkan karena pada waktu-waktu belakangan ini banyak terjadi penyalahgunaan "profesi" mengatas namakan profesi sebagai "pemborong". banyak terjadi seseorang "Tukang bangunan" dengan mudahnya mendeklarasikan dirinya sebagai seorang "pemborong bangunan" hanya karena dia  merasa memiliki pengalaman kerja di bidang pertukangan bangunan yang cukup dan merasa mampu membentuk dan mengkoordinir tim kerja bangunannya sendiri untuk mengerjakan pekerjaan-pekerjaan borongan dari konsumen/pemilik proyek. agar mendapatkan keuntungan lebih daripada penghasilannya sebagai seorang tukang bangunan saja yang sebenarnya seorang pemborong mengambil keuntungan lebih dari kecepatan kerja dari tim kerjanya sesama tukang bangunan. adapun masyarakat mendefinisikan "kontraktor" adalah pengusaha penyedia jasa bangunan, dan bukan seorang tukang yang bertindak sebagai pemborong bangunan.definisi yang di berikan oleh masyarakt ini sekarang telah menjadi Label pembeda antara "kontraktor" dan "pemborong" dan hal itu berlaku sampai dengan sekarang.
sebenarnya sah-sah saja seseorang Tukang mengaku-ngaku sebagai "pemborong"yang sebetulnya maknanya adalah sama dengan "kontraktor". karena memang ujung tombak dari pelaksanaan sebuah proyek pembangunan adalah para  tukang bangunan.  namun perlu diingat bahwa profesi sebagai "pemborong"/"kontraktor" itu sebenarnya memerlukan pengalaman, wawasan, dan keilmuan yang cukup luas dibanding hanya menguasai teknik-teknik pertukangan semata. karena pekerjaan kontraktor bukan lah sebuah pekerjaan yang mudah, seorang "kontraktor" harus dapat menangani berbagai pekerjaan yang bukan hanya terkait dengan pelaksanaan pembangunan, namun dimulai dari Tahap-tahap tugas: 
  1. membuat konsep usaha/bisnis kontraktor yang dia terjuni maka untuk hal ini seorang kontraktor memerlukan wawasan dan ilmu pengetahuan mengenai Ekonomi,dan perusahaan.
  2. membuat anggaran dasar dan anggaran rumah tangga perusahaannya sebagai landasan sistem yang mengatur mekanisme usahannya
  3. memenej sistem Administrasi dan keuangan perusahaan agar didapatkan keteraturan administrasi dan keuangan perusahaannya.
  4. mengatur urusan mengenai promosi dan pemasaran usahanya agar dapat mencapai pangsa pasar yang sesuai dengan usahannya, 
  5. mengatur sistem pelayanan yang baik dan profesional bagi costumer/ klien/pelanggan
  6. membuat perencanan proyek melalui proses pengukuran yang akurat, pembuatan gambar arsitektural dan gambar kerja, penyusunan Rencana anggaran biaya Proyek se presisi mungkin guna menghindari kerugian kedua belah pihak baik dari pihak kostumer maupun dari pihak kontraktor sendiri
  7. Membuat mengajukan draft kontrak kepada klien/pemilik proyek sesuai dengan lampiran-lampiran yang telah di buat dan di setujui klien/costumer seperti gambar-gambar arsitektural, gambar kerja dan RAB
  8. Membuat kesepakatan dengan klien setelah melalui proses negosiasi dan menandatangani kontrak proyek yang merupakan bagian proses yang sangat penting bagi kedua belah pihak, karena sebelum itu kontraktor harus telah memperhitungkan dengan matang segala konsekwensi dari penandatangan kontrak tersebut. dia harus sudah siap dengan kemungkinan-kemungkinan yang tak terduga seperti kemungkinan akan merugi, dan sebagainya untuk itu seorang kontraktor harus memiliki back up dana sendiri untuk menutupi kerugian di proyeknya.
  9. membuat program kerja proyek yang sistematis agar pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan lancar tanpa kesalahan, terkoordinasi, terarah,  dan tepat sasaran
  10. membentuk tim kerja proyek yang terdiri atas supervisi proyek, pengawas, mandor, tukang berjalan lan bangunan, dan pembantu tukang dsb.dan mengatur pelaksanaan pekerjaan agar sesuai dengan posisi dan peranannya masing-masing agar tidak terjadi tumpang tindih pekerjaan
  11. mengatur suply dan pengadaan peralatan, perlengkapan, bahan-bahan/ material bangunan dengan para supplier, vendor, para pemborong sub pekerjaan dan pihak-pihak lainnya yang terkait dengan urusan-urusan tersebut
  12. melakukan fungsi supervisi dan Quality control pekerjaan proyek agar hasil pekerjaan yang dilakukan para pekerja proyek benar-benar sesuai dengan isi kontrak yang telah di tandatangani
  13. memberikan lapoan/preview kepada klien/pemilik proyek mengenai perkembangan proggress di proyeknya dan hal-hal penting lainnya  yang ingin atau yang perlu diketahui klien berkaitan dengan proyeknya juga untuk menjalin komunikasi yang baik dengan klien/pemilik proyek
  14. melakukan evaluasi pekerjaan diproyek secara kontinyu agar senantiasa dapat menyelaraskan seluruh pekerjaan di proyek agar berjalan sesuai program dan guna mengantisipasi jika ada fungsi-fungsi pekerjaan di lapangan yang kurang oftimal, serta segala kemungkinan yang kurang baik yang dapat menggannggu/menghambat progress pekerjaan di proyeknya
  15. memperhatikan sarana, kesejahteraan, dan kesehatan para pekerja proyek guna menunjang pekerjaan
  16. melakukan rekuitmen para pekerja sesuai dengan peningkatan kebutuhan tenaga kerja di proyek
  17. melakukan  PHK bagi para pekerja yang kinerjanya kurang baik/kurang sesuai dengan yang di harapkan
  18. melakukan segala kewajiban pembayaran berkaitan dengan pengeluaran proyek secara tepat waktu agar tercipta harmonisasi hubungan antara kontraktor dengan pekerja, supplier, sub kontraktor dsb, guna tercipta hubungan kerja yang baik dan berkesinambungan yang berguna membantu kelancaran usahanya.
  19. menserah terimakan hasil pekerjaan kepada klien/ pemilik proyek apabila telah tuntas di laksanakan 
  20. menampung dan melaksanakan komplain dari klien berkaitan dengan hasil pekerjaan yang telah di serah terimakan sebagai wujud rasa tanggung jawab dan pelayanan yang profesional kepada klien.
 
mengingat sangat kompleksnya tugas dari seorang kontraktor maka seluruh tugasnya baik yang di lakukan di lapangan maupun di meja kerjanya adalah sama-sama pentingnya guna mengusahakan keberhasilan proyek-proyeknya yang harus dia pertangungjawabkan sepenuhnya kepada klien/pemilik proyek. malah seringkali pekerjaan yang di lakukannya di balik meja kerjanya sangat menentukan berhasil atau gagalnya pelaksanaan proyeknya  sehingga sangatlah naif bila ada yang menyamaratakan antara kontraktor dengan tukang pemborong perorangan bahwa seorang kontraktor harus stand by setiap hari di lapangan sehingga menelantarkan tugas-tugas lainnya yang terkadang lebih penting.karena semua urusan yang menjadi tugas seorang kontraktor saling berkaitan antara satu dengan yang lainnya sehingga dia harus dapat mengatur dan mengkondisikan agar semua tugas-tugasnya dapat dia kerjakan dengan baik tanpa ada tugas yang terbengkalai.
Berikut ini tabel Perbedaan antara kontraktor dengan pemborong yang dikenal sebagian masyarakat  :

KARAKTERISTIK USAHA

KONTRAKTOR (PERUSAHAAN)


PEMBORONG (PERORANGAN)
Sifat usaha
Perorangan dan badan usaha
Lebih berupa usaha Perorangan

Legalitas usaha
Perusahaan yang memiliki ijin usaha dan Berbadan hukum Seperti CV, PT, coorporation, dsb
Umumnya tidak memiliki ijin usaha dan bukan merupakan perusahaan  yang berbadan hukum
Tingkat pendidikan terakhir Rata-rata Pelaku usaha

Universitas/akademi

Sekolah Menengah Pertama (SMP/SLTP)
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD&ART) perusahaan
Umumnya memiliki AD&ART perusahaan yang mengatur mekanisme Usahanya
Karena tidak berbadan hukum maka tidak memiliki AD&ART
Kantor Resmi usaha
Umumnya memiliki kantor resmi
Tidak memilliki kantor resmi
Pengelola/Karyawan/staf usaha
Biasanya Lebih dari 1 orang yang terdiri atas : Ceo/Owner/Direksi/manejer umum sebagai pimpinan usaha, serta karyawan-karyawan yang memiliki tugas dan bagiannya masing-masing dalam urusan-urusan perusahaan sesuai posisinya masing-masing dalam perusahaan
Kebanyakan pemborong hanya usaha yang bersifat perorangan, dan mengelola semua urusan usahanya secara individu, tanpa dibantu/ memiliki karyawan yang membantu urusan usahanya
Struktur oganisasi/kelembagaan
Memiliki struktur organisasi dan rantai kerja (rantai komando) yang jelas
Tidak memiliki struktur organisasi yang jelas
Fasilitas penunjang usaha
Umumnya memiliki fasilitas penunjang usaha yang cukup memadai seperti, Ruang kantor, sarana kantor (ATK), sarana Telekomunikasi dan multimedia, kendaraan kantor, kendaraan, peralatan proyek lengkap, proyek,gudang, bengkel kerja, dsb
Umumnya sangat minim Fasilitas penunjang usahanya, dan lebih banyak menggunakan fasilitas sewaan
Surat ijin usaha (SIUP)
Memiliki Surat Ijin Usaha (SIUP)
Tidak memiliki surat ijin usaha SIUP
Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP)pribadi & perusahaan
 Karena memiliki badan hukum resmi Umumnya memiliki Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP)pribadi & perusahaan
Karena tidak berbadan hukum resmi Umumnya tidak memiliki Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP)perusahaan
Rekening usaha
Umumnya memiliki
Umumnya tidak memiliki

Sistem Manajemen usaha
Biasanya sudah memiliki system manajemen usaha yang lebih Profesional,terencana, sistematis, terarah, dan memilik program usaha berkesinambungan
Umumnya usaha dikelola secara sederhana dan system manajemen yang kurang professional, dan tidak memiliki program yg berkesinambungan
Formalitas kerja
Lebih formal dan rutin
Kurang formal


Sistem perencanaan proyek
Umumnya Lebih professional dan sistematis, biasanya melalui proses kajian proyek, analisa, melalui gambar arsitektual, gambar kerja, dan perhitungan Rencana Anggaran Biaya  yang menghasilkan perencanaan proyek yang matang dan cukup akurat
Kebanyakan Perencanaan seadanya, Hanya melalui perhitungan sederhana, kurang sistematis dan kurang akurat
Wawasan & pengetahuan mengenai Teknik Sipil
Rata-rata cukup menguasai, atau memiki staf atau konsultan yang khusus membidangi dalam urusan Teknik sipil

Rata-rata kurang menguasai
Kemampuan menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB)
kebanyakan menguasai, atau memiki staf yang khusus membidangi urusan Penyusunan RAB proyek

Kebanyakan tidak menguasai
Kemampuan membuat Gambar Arsitektural (3Dimensi, Bestek, dsb.)
Sebagian menguasai atau memiki staf yang khusus membidangi urusan pembuatan gambar-gambar Arsitektural

Kebanyakan tidak menguasai
Tingkat apresiasi mengenai estetika dan kelayakan bangunan

Umumnya cukup baik

Umumnya kurang


Sistem penunjukan Proyek
Umumnya kontraktor menginginkan penunjukan proyek harus melalui kontrak atau Surat Perintah Kerja(SPK) agar memiliki aturan jelas menjamin hak dan kewajiban kontraktor maupun pemilik proyek guna menghindari, konflik dan permasalahan hukum yang muncul di kemudian hari
Kebanyakan tidak mementingkan surat kontrak maupun SPK, sebagian besar tidak memahami mengenai Kontrak maupun SPK, sebagian lainnya malah menghindarinya karena kekurang fahaman mengenai pentingnya hal tersebut


Capital, Asset, modal usaha
Memiliki Capital, Asset, modal usaha sendiri yang cukup memadai sesuai kapasitas layanan usahanya, sehingga memiliki back up dana untuk mendanai modal awal proyek, untuk menalangi/ menutupi pendanaan apabila ada  keterlambatan pencairan dana dari pemilik proyek dan yang terpenting lagi untuk menutupi over head dan defisit dalam anggaran proyek yang ada
Jarang yang memiliki Capital, Asset, modal usaha sendiri biasanya hanya semata mengandalkan kucuran dana dari pemilik proyek, dan biasanya kesulitan sekali  jika  dana dari pemilik proyek terlambat,  dan jika mengalami over head atau defisit dalam anggaran proyek sehingga seringkali meminta kucuran dana yang belum waktunya,atau bahkan meminta pembayaran lebih kepada pemilik proyek dari nilai yang telah disepakati di awal apabila mengalami defisit


Tingkat komitmen dalam kontrak
Rata-rata cukup tinggi, karena disamping dituntut harus melaksanakan proyek berdasarkan kontrak hitam diatas putih/yang berkekuatan hukum, juga untuk membangun kepercayaan yang baik dari masyarakat terhadap usahanya, sehingga mengharuskannya berkomitmen penuh terhadap semua kontrak untuk membentuk imej usaha yang baik
Rata-rata kurang memiliki komitmen, karena penunjukan nya sebagai pelaksana proyek jarang melalui Kontrak  atau SPK, penunjukan dan kesapakatan lebih banyak hanya secara lisan, sehingga tidak memiliki bukti hukum yang kuat secara tertulis, hal ini dapat menciptakan celah bagi munculnya konflik dan pelanggaran
Rata-rata Rasio perbandingan terjadinya Konflik/ permasalahan dengan costumer/pemilik proyek

*Rata-rata Rasio 10 : 3

*Rata-rata Rasio 4 : 3
Rata-rata Tingkat kepercayaan pemilik proyek

*70%

*30%
Rata-rata tingkat pertumbuhan usaha

*20%

*Kurang dari  5%
*data merupakan hasil perbandingan rata-rata  yang diambil dari berbagai sumber
Tabel data perbandingan diatas tidak bermaksud mendiskreditkan para pelaku penyedia jasa kontruksi perorangan / pemborong  dan data tersebut memang tidak juga bisa di jadikan dasar penilaian yang pasti bahwa umumnya kontaktor memang pasti selalu demikian dan Umumnya pemborong memang pasti selalu seperti itu. Karena Ada pula perusahaan kontraktor yang tidak sekualified seperti yang disebutkan diatas atau biasa di sebut dengan "kontraktor nakal" yakni kontraktor yang hanya mengincar sebesa-besarnya keuntungan proyek semata sementara pelaksanaan proyeknya sendiri sering di terlantarkan bahkan di tinggal "kabur" dan lari dari pertanggung jawaban proyeknya. yang seperti ini tidak lah pantas disebut kontraktor, tapi lebih pantas di juluki sebagai "calo proyek", padahal ada juga pemborong perorangan yang kinerjanya lebih baik dan professional daripada kontraktor kebanyakan, tapi ya itu pemborong perorangan yang bermental dan berkinerja positif seperti itu “ada tapi Langka” agak sulit menemukannya.Sedangkan jika melihat perbandingan jumlah dari kalangan kontraktor resmi, yakni antara kontraktor “baik” dengan kontraktor”nakal” jumlahnya menurut saya mungkin hampir berbanding seimbang. Bagaimana dengan CV.EMPROS..? terserah pendapat anda namun faktanya bahwa sejak awal usaha kami dirintis enam tahun silam  hingga saat tulisan ini di muat, belum pernah sekalipun kami menelantarkan atau meninggalkan proyek/  order  “setengah jalan” tapi semua order maupun proyek kami selesaikan hingga tuntas. Dan belum ada tuntutan dari klien-klien yang mengklaim bahwa proyek miliknya yang di percayakan kepada kami tidak kami tuntaskan / di tinggalkan di tengah jalan oleh kami selaku kontraktor. Meskipun untuk tetap bersikap fair seperti ini di perlukan banyak pengorbanan baik secara materiil,dan moriil, namun itu sudah menjadi komitmen kami sebagai wujud profesionalitas kami dalam hal pelayanan terhadap klien-klien kami.semoga tulisan ini bermanfaat bagi pembaca.

(Egi Masna)