Dari segi definisi kata kontraktor sinonim dengan kata
Pemborong, definisi lain “Kontraktor” berasal dari kata “kontrak” artinya suatu
perjanjian atau kesepakatan kontrak bisa juga berarti sewa, jadi kontraktor
bisa disamakan dengan orang atau suatu badan hukum atau badan usaha yang di
kontrak atau di sewa untuk menjalankan order/pekerjaan berdasarkan isi kontrak
yang dimenangkannya dari pihak pemilik proyek yang merupakan instansi /lembaga
pemerintahan, badan hukum, badan usaha, maupun perorangan, yang telah melakukan
penunjukan secara resmi Berikut aturan-aturan penunjukan, dan target proyek
ataupun order/pekerjaan yang di maksud tertuang dalam kontrak yang di sepakati
antara pemilik proyek(owner) dengan kontraktor pelaksana.
Scope bidang usaha kontraktor sebenarnya sangat
luas,dan setiap kontraktor memiliki focus usaha dan spesialisasi di bidangnya
masing-masing misalnya :
- Kontraktor bidang kontruksi atau di kenal dengan istilah kontraktor bangunan penyedia jasa pelaksana kontruksi
- Kontraktor bidang pertahanan dan keamanan
- Kontraktor bidang perdagangan
- Kontraktor bidang pertambangan
- Kontraktor bidang jasa tenaga kerja
- Dan lain sebagainya
Dalam tulisan ini yang akan saya
ulas adalah hal dan pengalaman yang berkaitan dengan kontraktor bidang
kontruksi atau yang
juga dikenal dengan istilah Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi atau bahasa
sederhananya adalah kontraktor bangunan, merupakan salah satu bidang usaha yang memberikan
jasa pelaksanaan dalam bidang pembangunan. sebagian masyarakat mengistilahkan "kontraktor" sama dengan usaha "Jasa Pemborong
Bangunan" yang diartikan sebagai orang atau badan usaha yang
melayani pengerjaan konstruksi bangunan dengan sistem pembayaran
"borongan" atau satu paket pekerjaan bukan harian.atau system
gaji.
badan usaha
jenis Jasa Pelaksana Konstruksi dapat dibagi menjadi 6 (enam) bidang,
antara lain :
1. Arsitektur,
2. Elektrikal,
3. Mekanikal,
4. Pekerjaan Terintegrasi,
5. Sipil,
6. Tata Lingkungan
Adapun dilihat dari skala usahanya kontraktor dapat di klasifikasikan sebagai berikut :
- Kontraktor skala kecil (Lokal) : omzet (perputaran uang dalam usaha) rata-rata masih di bawah angka 1 milyar Rupiah per tahunnya
- Kontraktor skala menengah : omzet usaha antara 1 milyar sampai dengan puluhan Milyar Rupiah pertahun
- Kontraktor skala Nasional : omzet usaha telah mencapai ratusan Ratusan milyar Rupiah hingga trilyunan Milyar pertahunnya
- Kontraktor skala Internasional : omzet usaha puluhan trilyun ke atas pertahunnya
Wah,wah,wah…, menghitung angka
digitnya saja sudah lumayan panjang ya?
Yang mau kita bahas disini adalah Kontraktor skala kecil-menengah, kalau
skala diatas itu bukan porsi saya mengulasnya, (menyadari kapasitas diri
sendiri :). Biarkan saja para pakar dan praktisi selevel itu yang lebih layak
untuk mengulasnya.
Dari segi arti
kata, menurut saya tidak ada bedanya antara kontraktor dengan pemborong,
kontraktor dari bahasa inggris yakni “contractor” sedangkan pemborong adalah
arti dari contractor dalam bahasa Indonesia yang bersinonim sama yakni
pelaksana proyek/pekerjaan secara paket, bukan orang yang bekerja secara harian
atau pekerja formal dan berstatus
karyawan/pekerja yang terikat sebagai pihak internal pada orang/Lembaga pemilik
proyek, namun kontraktor dan pemborong
adalah pihak eksternal yang tidak terikat secara permanen dengan pihak
pemilik proyek yang hanya terikat dan bekerja berdasarkan Kontrak yang di buat.
Dan ketika kontrak telah di selesaikan maka berakhir pula ikatan kerja antara
kontraktor atau pemborong dengan pemilik proyek.
Sebenarnya prinsip kerja "Kontraktor" dan "pemborong" adalah sama, yakni sebagai penyedia jasa bangunan, namun kedua istilah gelar profesi tersebut belakangan ini seperti mengalami pembedaan atau keduanya menjadi di bedakan definisi didalam persfektif masyarakat/ konsumen pengguna jasa ini seolah-olah profesi "kontraktor" dan "pemborong" itu berbeda, "kontraktor" di definisikan sebagai perusahaan penyedia jasa bangunan dan "pemborong" didefinisikan sebagai penyedia jasa bangunan yang sifatnya perorangan saja , pembedaan kedua istilah profesi itu mungkin saja disebabkan karena pada waktu-waktu belakangan ini banyak terjadi penyalahgunaan "profesi" mengatas namakan profesi sebagai "pemborong". banyak terjadi seseorang "Tukang bangunan" dengan mudahnya mendeklarasikan dirinya sebagai seorang "pemborong bangunan" hanya karena dia merasa memiliki pengalaman kerja di bidang pertukangan bangunan yang cukup dan merasa mampu membentuk dan mengkoordinir tim kerja bangunannya sendiri untuk mengerjakan pekerjaan-pekerjaan borongan dari konsumen/pemilik proyek. agar mendapatkan keuntungan lebih daripada penghasilannya sebagai seorang tukang bangunan saja yang sebenarnya seorang pemborong mengambil keuntungan lebih dari kecepatan kerja dari tim kerjanya sesama tukang bangunan. adapun masyarakat mendefinisikan "kontraktor" adalah pengusaha penyedia jasa bangunan, dan bukan seorang tukang yang bertindak sebagai pemborong bangunan.definisi yang di berikan oleh masyarakt ini sekarang telah menjadi Label pembeda antara "kontraktor" dan "pemborong" dan hal itu berlaku sampai dengan sekarang.
sebenarnya sah-sah saja seseorang Tukang mengaku-ngaku sebagai "pemborong"yang sebetulnya maknanya adalah sama dengan "kontraktor". karena memang ujung tombak dari pelaksanaan sebuah proyek pembangunan adalah para tukang bangunan. namun perlu diingat bahwa profesi sebagai "pemborong"/"kontraktor" itu sebenarnya memerlukan pengalaman, wawasan, dan keilmuan yang cukup luas dibanding hanya menguasai teknik-teknik pertukangan semata. karena pekerjaan kontraktor bukan lah sebuah pekerjaan yang mudah, seorang "kontraktor" harus dapat menangani berbagai pekerjaan yang bukan hanya terkait dengan pelaksanaan pembangunan, namun dimulai dari Tahap-tahap tugas:
mengingat sangat kompleksnya tugas dari seorang kontraktor maka seluruh tugasnya baik yang di lakukan di lapangan maupun di meja kerjanya adalah sama-sama pentingnya guna mengusahakan keberhasilan proyek-proyeknya yang harus dia pertangungjawabkan sepenuhnya kepada klien/pemilik proyek. malah seringkali pekerjaan yang di lakukannya di balik meja kerjanya sangat menentukan berhasil atau gagalnya pelaksanaan proyeknya sehingga sangatlah naif bila ada yang menyamaratakan antara kontraktor dengan tukang pemborong perorangan bahwa seorang kontraktor harus stand by setiap hari di lapangan sehingga menelantarkan tugas-tugas lainnya yang terkadang lebih penting.karena semua urusan yang menjadi tugas seorang kontraktor saling berkaitan antara satu dengan yang lainnya sehingga dia harus dapat mengatur dan mengkondisikan agar semua tugas-tugasnya dapat dia kerjakan dengan baik tanpa ada tugas yang terbengkalai.
Sebenarnya prinsip kerja "Kontraktor" dan "pemborong" adalah sama, yakni sebagai penyedia jasa bangunan, namun kedua istilah gelar profesi tersebut belakangan ini seperti mengalami pembedaan atau keduanya menjadi di bedakan definisi didalam persfektif masyarakat/ konsumen pengguna jasa ini seolah-olah profesi "kontraktor" dan "pemborong" itu berbeda, "kontraktor" di definisikan sebagai perusahaan penyedia jasa bangunan dan "pemborong" didefinisikan sebagai penyedia jasa bangunan yang sifatnya perorangan saja , pembedaan kedua istilah profesi itu mungkin saja disebabkan karena pada waktu-waktu belakangan ini banyak terjadi penyalahgunaan "profesi" mengatas namakan profesi sebagai "pemborong". banyak terjadi seseorang "Tukang bangunan" dengan mudahnya mendeklarasikan dirinya sebagai seorang "pemborong bangunan" hanya karena dia merasa memiliki pengalaman kerja di bidang pertukangan bangunan yang cukup dan merasa mampu membentuk dan mengkoordinir tim kerja bangunannya sendiri untuk mengerjakan pekerjaan-pekerjaan borongan dari konsumen/pemilik proyek. agar mendapatkan keuntungan lebih daripada penghasilannya sebagai seorang tukang bangunan saja yang sebenarnya seorang pemborong mengambil keuntungan lebih dari kecepatan kerja dari tim kerjanya sesama tukang bangunan. adapun masyarakat mendefinisikan "kontraktor" adalah pengusaha penyedia jasa bangunan, dan bukan seorang tukang yang bertindak sebagai pemborong bangunan.definisi yang di berikan oleh masyarakt ini sekarang telah menjadi Label pembeda antara "kontraktor" dan "pemborong" dan hal itu berlaku sampai dengan sekarang.
sebenarnya sah-sah saja seseorang Tukang mengaku-ngaku sebagai "pemborong"yang sebetulnya maknanya adalah sama dengan "kontraktor". karena memang ujung tombak dari pelaksanaan sebuah proyek pembangunan adalah para tukang bangunan. namun perlu diingat bahwa profesi sebagai "pemborong"/"kontraktor" itu sebenarnya memerlukan pengalaman, wawasan, dan keilmuan yang cukup luas dibanding hanya menguasai teknik-teknik pertukangan semata. karena pekerjaan kontraktor bukan lah sebuah pekerjaan yang mudah, seorang "kontraktor" harus dapat menangani berbagai pekerjaan yang bukan hanya terkait dengan pelaksanaan pembangunan, namun dimulai dari Tahap-tahap tugas:
- membuat konsep usaha/bisnis kontraktor yang dia terjuni maka untuk hal ini seorang kontraktor memerlukan wawasan dan ilmu pengetahuan mengenai Ekonomi,dan perusahaan.
- membuat anggaran dasar dan anggaran rumah tangga perusahaannya sebagai landasan sistem yang mengatur mekanisme usahannya
- memenej sistem Administrasi dan keuangan perusahaan agar didapatkan keteraturan administrasi dan keuangan perusahaannya.
- mengatur urusan mengenai promosi dan pemasaran usahanya agar dapat mencapai pangsa pasar yang sesuai dengan usahannya,
- mengatur sistem pelayanan yang baik dan profesional bagi costumer/ klien/pelanggan
- membuat perencanan proyek melalui proses pengukuran yang akurat, pembuatan gambar arsitektural dan gambar kerja, penyusunan Rencana anggaran biaya Proyek se presisi mungkin guna menghindari kerugian kedua belah pihak baik dari pihak kostumer maupun dari pihak kontraktor sendiri
- Membuat mengajukan draft kontrak kepada klien/pemilik proyek sesuai dengan lampiran-lampiran yang telah di buat dan di setujui klien/costumer seperti gambar-gambar arsitektural, gambar kerja dan RAB
- Membuat kesepakatan dengan klien setelah melalui proses negosiasi dan menandatangani kontrak proyek yang merupakan bagian proses yang sangat penting bagi kedua belah pihak, karena sebelum itu kontraktor harus telah memperhitungkan dengan matang segala konsekwensi dari penandatangan kontrak tersebut. dia harus sudah siap dengan kemungkinan-kemungkinan yang tak terduga seperti kemungkinan akan merugi, dan sebagainya untuk itu seorang kontraktor harus memiliki back up dana sendiri untuk menutupi kerugian di proyeknya.
- membuat program kerja proyek yang sistematis agar pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan lancar tanpa kesalahan, terkoordinasi, terarah, dan tepat sasaran
- membentuk tim kerja proyek yang terdiri atas supervisi proyek, pengawas, mandor, tukang berjalan lan bangunan, dan pembantu tukang dsb.dan mengatur pelaksanaan pekerjaan agar sesuai dengan posisi dan peranannya masing-masing agar tidak terjadi tumpang tindih pekerjaan
- mengatur suply dan pengadaan peralatan, perlengkapan, bahan-bahan/ material bangunan dengan para supplier, vendor, para pemborong sub pekerjaan dan pihak-pihak lainnya yang terkait dengan urusan-urusan tersebut
- melakukan fungsi supervisi dan Quality control pekerjaan proyek agar hasil pekerjaan yang dilakukan para pekerja proyek benar-benar sesuai dengan isi kontrak yang telah di tandatangani
- memberikan lapoan/preview kepada klien/pemilik proyek mengenai perkembangan proggress di proyeknya dan hal-hal penting lainnya yang ingin atau yang perlu diketahui klien berkaitan dengan proyeknya juga untuk menjalin komunikasi yang baik dengan klien/pemilik proyek
- melakukan evaluasi pekerjaan diproyek secara kontinyu agar senantiasa dapat menyelaraskan seluruh pekerjaan di proyek agar berjalan sesuai program dan guna mengantisipasi jika ada fungsi-fungsi pekerjaan di lapangan yang kurang oftimal, serta segala kemungkinan yang kurang baik yang dapat menggannggu/menghambat progress pekerjaan di proyeknya
- memperhatikan sarana, kesejahteraan, dan kesehatan para pekerja proyek guna menunjang pekerjaan
- melakukan rekuitmen para pekerja sesuai dengan peningkatan kebutuhan tenaga kerja di proyek
- melakukan PHK bagi para pekerja yang kinerjanya kurang baik/kurang sesuai dengan yang di harapkan
- melakukan segala kewajiban pembayaran berkaitan dengan pengeluaran proyek secara tepat waktu agar tercipta harmonisasi hubungan antara kontraktor dengan pekerja, supplier, sub kontraktor dsb, guna tercipta hubungan kerja yang baik dan berkesinambungan yang berguna membantu kelancaran usahanya.
- menserah terimakan hasil pekerjaan kepada klien/ pemilik proyek apabila telah tuntas di laksanakan
- menampung dan melaksanakan komplain dari klien berkaitan dengan hasil pekerjaan yang telah di serah terimakan sebagai wujud rasa tanggung jawab dan pelayanan yang profesional kepada klien.
mengingat sangat kompleksnya tugas dari seorang kontraktor maka seluruh tugasnya baik yang di lakukan di lapangan maupun di meja kerjanya adalah sama-sama pentingnya guna mengusahakan keberhasilan proyek-proyeknya yang harus dia pertangungjawabkan sepenuhnya kepada klien/pemilik proyek. malah seringkali pekerjaan yang di lakukannya di balik meja kerjanya sangat menentukan berhasil atau gagalnya pelaksanaan proyeknya sehingga sangatlah naif bila ada yang menyamaratakan antara kontraktor dengan tukang pemborong perorangan bahwa seorang kontraktor harus stand by setiap hari di lapangan sehingga menelantarkan tugas-tugas lainnya yang terkadang lebih penting.karena semua urusan yang menjadi tugas seorang kontraktor saling berkaitan antara satu dengan yang lainnya sehingga dia harus dapat mengatur dan mengkondisikan agar semua tugas-tugasnya dapat dia kerjakan dengan baik tanpa ada tugas yang terbengkalai.
Berikut ini tabel Perbedaan antara
kontraktor dengan pemborong yang dikenal sebagian masyarakat :
KARAKTERISTIK USAHA
|
KONTRAKTOR
(PERUSAHAAN)
|
PEMBORONG
(PERORANGAN)
|
Sifat usaha
|
Perorangan dan badan
usaha
|
Lebih berupa usaha Perorangan
|
Legalitas usaha
|
Perusahaan yang
memiliki ijin usaha dan Berbadan hukum Seperti CV, PT, coorporation, dsb
|
Umumnya tidak
memiliki ijin usaha dan bukan merupakan perusahaan yang berbadan hukum
|
Tingkat pendidikan terakhir Rata-rata Pelaku
usaha
|
Universitas/akademi
|
Sekolah Menengah
Pertama (SMP/SLTP)
|
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
(AD&ART) perusahaan
|
Umumnya memiliki
AD&ART perusahaan yang mengatur mekanisme Usahanya
|
Karena tidak
berbadan hukum maka tidak memiliki AD&ART
|
Kantor Resmi usaha
|
Umumnya memiliki
kantor resmi
|
Tidak memilliki
kantor resmi
|
Pengelola/Karyawan/staf usaha
|
Biasanya Lebih dari
1 orang yang terdiri atas : Ceo/Owner/Direksi/manejer umum sebagai pimpinan
usaha, serta karyawan-karyawan yang memiliki tugas dan bagiannya
masing-masing dalam urusan-urusan perusahaan sesuai posisinya masing-masing
dalam perusahaan
|
Kebanyakan
pemborong hanya usaha yang bersifat perorangan, dan mengelola semua urusan
usahanya secara individu, tanpa dibantu/ memiliki karyawan yang membantu
urusan usahanya
|
Struktur oganisasi/kelembagaan
|
Memiliki struktur
organisasi dan rantai kerja (rantai komando) yang jelas
|
Tidak memiliki
struktur organisasi yang jelas
|
Fasilitas penunjang usaha
|
Umumnya memiliki
fasilitas penunjang usaha yang cukup memadai seperti, Ruang kantor, sarana
kantor (ATK), sarana Telekomunikasi dan multimedia, kendaraan kantor,
kendaraan, peralatan proyek lengkap, proyek,gudang, bengkel kerja, dsb
|
Umumnya sangat
minim Fasilitas penunjang usahanya, dan lebih banyak menggunakan fasilitas
sewaan
|
Surat ijin usaha (SIUP)
|
Memiliki Surat Ijin
Usaha (SIUP)
|
Tidak memiliki
surat ijin usaha SIUP
|
Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP)pribadi &
perusahaan
|
Karena memiliki badan hukum resmi Umumnya
memiliki Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP)pribadi & perusahaan
|
Karena tidak
berbadan hukum resmi Umumnya tidak memiliki Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP)perusahaan
|
Rekening usaha
|
Umumnya memiliki
|
Umumnya tidak
memiliki
|
Sistem Manajemen usaha
|
Biasanya sudah
memiliki system manajemen usaha yang lebih Profesional,terencana, sistematis,
terarah, dan memilik program usaha berkesinambungan
|
Umumnya usaha
dikelola secara sederhana dan system manajemen yang kurang professional, dan
tidak memiliki program yg berkesinambungan
|
Formalitas kerja
|
Lebih formal dan
rutin
|
Kurang formal
|
Sistem perencanaan proyek
|
Umumnya Lebih
professional dan sistematis, biasanya melalui proses kajian proyek, analisa,
melalui gambar arsitektual, gambar kerja, dan perhitungan Rencana Anggaran
Biaya yang menghasilkan perencanaan
proyek yang matang dan cukup akurat
|
Kebanyakan Perencanaan
seadanya, Hanya melalui perhitungan sederhana, kurang sistematis dan kurang
akurat
|
Wawasan & pengetahuan mengenai Teknik Sipil
|
Rata-rata cukup
menguasai, atau memiki staf atau konsultan yang khusus membidangi dalam
urusan Teknik sipil
|
Rata-rata kurang
menguasai
|
Kemampuan menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB)
|
kebanyakan
menguasai, atau memiki staf yang khusus membidangi urusan Penyusunan RAB
proyek
|
Kebanyakan tidak
menguasai
|
Kemampuan membuat Gambar Arsitektural (3Dimensi,
Bestek, dsb.)
|
Sebagian menguasai
atau memiki staf yang khusus membidangi urusan pembuatan gambar-gambar
Arsitektural
|
Kebanyakan tidak
menguasai
|
Tingkat apresiasi mengenai estetika dan kelayakan
bangunan
|
Umumnya cukup baik
|
Umumnya kurang
|
Sistem penunjukan Proyek
|
Umumnya kontraktor
menginginkan penunjukan proyek harus melalui kontrak atau Surat Perintah
Kerja(SPK) agar memiliki aturan jelas menjamin hak dan kewajiban kontraktor
maupun pemilik proyek guna menghindari, konflik dan permasalahan hukum yang
muncul di kemudian hari
|
Kebanyakan tidak
mementingkan surat kontrak maupun SPK, sebagian besar tidak memahami mengenai
Kontrak maupun SPK, sebagian lainnya malah menghindarinya karena kekurang
fahaman mengenai pentingnya hal tersebut
|
Capital, Asset, modal usaha
|
Memiliki Capital,
Asset, modal usaha sendiri yang cukup memadai sesuai kapasitas layanan
usahanya, sehingga memiliki back up dana untuk mendanai modal awal proyek,
untuk menalangi/ menutupi pendanaan apabila ada keterlambatan pencairan dana dari pemilik
proyek dan yang terpenting lagi untuk menutupi over head dan defisit dalam
anggaran proyek yang ada
|
Jarang yang
memiliki Capital, Asset, modal usaha sendiri biasanya hanya semata mengandalkan
kucuran dana dari pemilik proyek, dan biasanya kesulitan sekali jika
dana dari pemilik proyek terlambat,
dan jika mengalami over head atau defisit dalam anggaran proyek
sehingga seringkali meminta kucuran dana yang belum waktunya,atau bahkan
meminta pembayaran lebih kepada pemilik proyek dari nilai yang telah
disepakati di awal apabila mengalami defisit
|
Tingkat komitmen dalam kontrak
|
Rata-rata cukup
tinggi, karena disamping dituntut harus melaksanakan proyek berdasarkan
kontrak hitam diatas putih/yang berkekuatan hukum, juga untuk membangun
kepercayaan yang baik dari masyarakat terhadap usahanya, sehingga
mengharuskannya berkomitmen penuh terhadap semua kontrak untuk membentuk imej
usaha yang baik
|
Rata-rata kurang
memiliki komitmen, karena penunjukan nya sebagai pelaksana proyek jarang
melalui Kontrak atau SPK, penunjukan
dan kesapakatan lebih banyak hanya secara lisan, sehingga tidak memiliki
bukti hukum yang kuat secara tertulis, hal ini dapat menciptakan celah bagi
munculnya konflik dan pelanggaran
|
Rata-rata Rasio perbandingan terjadinya Konflik/
permasalahan dengan costumer/pemilik proyek
|
*Rata-rata Rasio 10
: 3
|
*Rata-rata Rasio 4
: 3
|
Rata-rata Tingkat kepercayaan pemilik proyek
|
*70%
|
*30%
|
Rata-rata tingkat pertumbuhan usaha
|
*20%
|
*Kurang dari 5%
|
*data merupakan hasil perbandingan rata-rata yang diambil dari berbagai sumber
Tabel data perbandingan diatas tidak bermaksud
mendiskreditkan para pelaku penyedia jasa kontruksi perorangan / pemborong dan data tersebut memang tidak juga bisa di
jadikan dasar penilaian yang pasti bahwa umumnya kontaktor memang pasti selalu demikian
dan Umumnya pemborong memang pasti selalu seperti itu. Karena Ada pula perusahaan
kontraktor yang tidak sekualified seperti yang disebutkan diatas
atau biasa di sebut dengan "kontraktor nakal" yakni kontraktor yang
hanya mengincar sebesa-besarnya keuntungan proyek semata sementara
pelaksanaan proyeknya sendiri sering di terlantarkan bahkan di tinggal
"kabur" dan lari dari pertanggung jawaban proyeknya. yang seperti ini tidak lah pantas disebut kontraktor, tapi lebih pantas di juluki sebagai "calo proyek",
padahal ada juga
pemborong perorangan yang kinerjanya lebih baik dan professional
daripada
kontraktor kebanyakan, tapi ya itu pemborong perorangan yang bermental
dan
berkinerja positif seperti itu “ada tapi Langka” agak sulit
menemukannya.Sedangkan jika melihat perbandingan jumlah dari kalangan
kontraktor resmi, yakni antara kontraktor “baik” dengan
kontraktor”nakal”
jumlahnya menurut saya mungkin hampir berbanding seimbang. Bagaimana
dengan
CV.EMPROS..? terserah pendapat anda namun faktanya bahwa sejak awal usaha kami dirintis
enam tahun silam hingga saat tulisan ini
di muat, belum pernah sekalipun kami menelantarkan atau meninggalkan proyek/ order “setengah jalan” tapi semua order maupun
proyek kami selesaikan hingga tuntas. Dan belum ada tuntutan dari klien-klien
yang mengklaim bahwa proyek miliknya yang di percayakan kepada kami tidak kami tuntaskan / di tinggalkan di tengah
jalan oleh kami selaku kontraktor. Meskipun untuk tetap bersikap fair seperti
ini di perlukan banyak pengorbanan baik secara materiil,dan moriil, namun itu
sudah menjadi komitmen kami sebagai wujud profesionalitas kami dalam hal
pelayanan terhadap klien-klien kami.semoga tulisan ini bermanfaat bagi pembaca.(Egi Masna)
Jakarta,25, Mei, 2015
BalasHapusKepada Yth,
To : PERUSAHAAN BUMN
& SWASTA NASIONAL.
Di Tempat.
Up/attn : Pimpinan Perusahaan, HRD & Finance Manager , AccountingPerihal : Surat Perkenalan & Kerjasama
Terlampir : 1 Perincian Penerbitan Bank Garansi & Surety Bond
Dengan Hormat,
Salam hangat dari PT. JASA MULLYA ABADI (Consultan Bank Garansi Dan Asuransi)
Perkenankan kami untuk memperkenalkan perusahaan kami, PT. JASA MULLYA ABADI .
Dimana kami telah di back up beberapa perusahaan Asuransi Kerugian Swasta Nasional Maupun BUMN serta Perusahaan kami telah ditunjuk untuk memasarkan bank garansi yang terbitkan oleh Bank diantaranya:BANK BNI , BRI , BCA , BII , EXIM , DKI , BTN , SINARMAS , MUTIARA , AGRA , KALTIM , SUMSEL , BUMIPUTERA , serta bank dan Asuransi Penerbit lainnya.Pada kesempatan ini kami menawarkan kerjasama dibidang penerbitan bank Garansi / Surety bond,dimana didalam penerbitannya kami memberikan prosedur relatif mudah yaitu : NON COLLATERAL (Tanpa Agunan), Serta Jaminan polis siap kami antar.
Jasa General Insurance Bank Garansi Dan Asuransi Yang Kami Tawarkan Diantaranya :
Ø JAMINAN PENAWARAN (Bid Bond)
Ø JAMINAN PELAKSANAAN (Performance Bond)
Ø JAMINAN UANG MUKA (Advance Payment Bond)
Ø JAMINAN PEMELIHARAAN (Maintenance Bond)
1.Contractor all risk (CAR)
2.Conprenshive general liability ( CGL)
3.Workman compensation liability (WCL)
4.Automobile liability (AL)
5.Custom bond
6.Property all risk (PAR)
7.Erection all risk ( EAR)
8.Marine hull insurance (MH)
9.Cargo
10. Sp2d Akhir Tahun ( Surat Perintah Pencairan Dana )
Besar harapan kami kiranya perusahaan kami diberikan kesempatan dan kepercayaan untuk berpartisipasi dalam kegiatan perusahaan bapak/ibu kelola terutama dalam hal perlindungan terhadap resiko (Wan Prestasi) baik itu proyek yang sedang berjalan / akan dilaksanakan maupun proyek yang sudah berjalan kami memberikan prosedur yang relative mudah yaitu proses cepat serta jaminan polis siap di antar.Demikianlah penawaran dari kami, semoga ini merupakan awal kerjasama yang baik dan berkesinambungan dimasa yang akan datang,atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Best Regards,
DARMAWAN PRAMONODiv.Marketing
PT. JASA MULLYA ABADI(Insurance – Bank Guarantee & Surety Bond)Jl. Harapan Mulya IV No. 38, Kemayoran - Jakarta PusatTelp : 021-4260719 (Hunting)Fax : 021-4252048Email : darmawan.jma@gmail.com
Mobile : 0812 9666 5251
Kita juga bisa bantu untuk jaminan akhir tahun SP2D
Kepada Yth
BalasHapusKontractor / Suplier
Di Tempat.
From : Adhy Jati Shantoso. SE
PIN : 5441 DAFA
Contact : 08 77777 840 16 / 021- 2983 3066 / 2983 3067
Perihal : Penawaran Bank Garansi Tanpa Agunan & Tanpa Buka Rekening
Dengan Hormat,
Kami dari PT. MEKARJATI JAYA LESTARI , perusahaan kami telah resmi di tunjuk untuk memasarkan produk Surety Bond & Bank Garansi tanpa agunan, di mana Bank Garansi dan Asuransi yang kami tawarkan telah di terima di instansi Pemerintah maupun instansi Swasta.
Untuk Bank BCA, BANK BII, BANK SinarMas, Bank BTN & BANK BNI, dll bisa kami terbitkan untuk semua jaminan tanpa agunan ( Non Collateral ) Tanpa Buka Rekening.
BANK GARANSI & ASURANSI ( Katagori Layanan Bisnis )
PT. MEKARJATI JAYA LESTARI
Alamat : Jl . Haji Ten Raya, Kayu Putih, Jakarta Timur
Nama : Adhy Jati Shantoso. SE
PIN : 5441 DAFA
HP : 08 77777 840 16
Office : 021- 2983 3066
Fax : 021- 2983 3067 Email : pt.mekarjati@yahoo.com / adhyjati.mjl@gmail.com
Sifat Dasar Usaha: MELAYANI PENERBITAN BANK GARANSI & ASURANSI TANPA AGUNAN ( NON COLLATRAL )
Penjelasan Ringkas!! Surety Bond & Bank Garansi adalah suatu bentuk penjaminan dimana Surety ( perusahaan asuransi) atau Bank ,menjamin Principal ( kontraktor/ vendor/ supplier) akan melaksanakan kewajiban atas suatu prestasi/ kepentingan kepada Obligee sesuai kontrak/ perjanjian antara Principal dan Obligee.
1.Jaminan Penawaran ( Bid Bond) : Menjamin Obligee apabila Principal yang telah dinyatakan sebagai pemenang tender tidak bersedia menanda tangani kontrak atau tidak dapat menyerahkan jaminan pelaksanaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Obligee. Nilai jaminan berkisar antara 1 % sd. 3 % dari harga penawaran
II.Jaminan Pelaksanaan ( Perfomance Bond) : Menjamin Obligee apabila
Principal yang telah menandatangani kontrak pelaksanaan kerja,
mengundurkan diri atau memutuskan kontrak secara sepihak atau bersama-
sama dari kedua belah pihak yaitu antara Obligee dengan principal. Nilai
jaminan berkisar antara 5 % sd. 10 % dari Nilai Proyek.
III.Jaminan Uang Muka ( Advance Payment Bond) : Menjamin Obligee apabila Principal tidak dapat mengembalikan atau memperhitungkan uang muka yang telah diterima pada awal kontrak kepada Obligee sampai dengan proyek selesai.Nilai jaminan berkisar antara 10 % sd. 20 % dari Nilai Proyek.
IV.Jaminan Pemeliharaan ( Maintenance Bond) : Menjamin Obligee apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya memperbaiki kerusakan yang terjadi setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai ketentuan dalam kontrak. Nilai jaminan berkisar antara 5 % sd. 10 % dari Nilai Proyek.
Periode Jaminan ( Insurance Period) : Jangka waktu Surety Bond sesuai dengan jangka waktu perjanjian / kontrak yang dibuat antara Penerima Jaminan ( Obligee) dengan Terjamin ( Prinsipal)
Kami memberikan kemudahan Untuk Penerbit Jaminan Bank Gransi &
Surety Bond , Sila kan Henghubungi Perusahaan kami.
PT. MEKARJATI JAYA LESTARI
Alamat : Jl . Haji Ten Raya, Kayu Putih, Jakarta Timur
Dirktur
From : Adhy Jati Shantoso. SE
PIN : 5441 DAFA
HP : 08 77777 840 16
Office : 021 – 2983 3066
Fax : 021- 2983 3067
Email : pt.mekarjati@yahoo.com / adhyjati.mjl@gmail.com
epada Yth.
BalasHapusPERUSAHAAN BUMN & SWASTA NASIONAL
Di Tempat
Up : Pimpinan / Finance Manager
Bersama ini Kami ingin memperkenalkan diri, bahwa PT ANUGRAH LUAS JAYA adalah Perusahaan yang bergerak dibidang Jasa Penerbitan Jaminan Bank Garansi & Surety Bond Tanpa Agunan atau Non Collateral,Proses Cepat,Bisa dicek Keabsahanya dan Polis kami antar.
Jenis jaminan yang kami terbitkan yaitu sbb:
1.Jaminan Penawaran/ Bid( Tender) Bond.
2.Jaminan Pelaksanaan/ Peformance Bond.
3.Jaminan Uang Muka/ Advance Payment Bond.
4.Jaminan Pemeliharaan/ Maintenance Bond.
5.Jaminan pembayaran akhir tahun SP2D
Juga beberapa produk jenis asuransi umum lainnya yang kami layani, antara lain:
1.Custom Bond
2.Asuransi Cargo
3.Construction All Risk ( CAR )
Jenis jaminan Asuransi kami terbitkan antaranya sbb:
• PT. Asuransi Askrindo
• PT.Asuransi Jamkrindo
• PT.Asuransi ASEI
• PT.Asuransi Sinarmas
• PT.Asuransi Jasaharja
• PT.Asuransi Berdikari
• PT.Asuransi ACA
• PT.Asuransi Intra Asia
• PT.Asuransi Bosowa
• PT.Asuransi Raya
• PT.Asuransi Mega Pratama
• PT.Asuransi Ramayana Dll
Jenis Bank Garansi Kami terbitkan sbb:
• Bank Mandiri
• Bank BRI
• Bank BCA
• Bank BTN
• Bank Syariah Bukopin
• Bank BNI
• Bank BPD DKI
• Bank BPD KALTIM
• Bank BPD Bengkulu
• Bank BPD JATIM
• Bank BPD BJB
Syarat - Syarat Penerbitan Bank Garansi & Surety Bond Adalah :
* Membuat surat permohonan Bank Guarantee / Surety Bond
* Melampirkan Company profil / Biodata prusahaan lengkap
* Melampirkan laporan keuangan ( neraca rugi/laba ) 2 tahun terakhir
* Melampirkan photo cofy undangan lelang /SPK/P.O/RKS & Surat kontrak lainya
CONTOH HITUNG PREMI BANK GARANSI
CONTOH HITUNG PREMI ASURANSI
Nilai Jaminan X Rate + ADM
500.000.000 X 2,5% + 100.000 = RP 12.600.000
Total Premi = RP 12.600.000
Nilai Jaminan X Rate + ADM
600.000.000 X 0,25% + 25.000 = Rp 1.525.000
Total Premi = Rp 1.525.000
Demikianlah penawaran ini kami sampaikan, semoga ini merupakan awal kerjasama yang baik dan berkesinambungan dimasa yang akan datang. Sambil menunggu konfirmasinya saya ucapkan terimakasih.Besar harapan kami kiranya perusahaan kami diberikan kesempatan dan kepercayaan untuk berpartisipasi dalam kegiatan perusahaan bapak/ibu kelola terutama dalam hal perlindungan terhadap resiko (Wan Prestasi) baik itu proyek yang sedang berjalan / akan dilaksanakan maupun proyek yang sudah berjalan kami memberikan prosedur yang relative mudah yaitu proses cepat serta jaminan polis siap di antar.
Hormat kami,
SAIPUL
PT. anugrah luas jaya
Alamat: Jl. swadyaIIIno45a cempakabaru jakarta pusat
Contatc
Hp (:085212369879 ,)
fax : 021 42888256
Telpon : 021 42888259
E-mail :saipulanugrah22@gmail.com
Kepada Yth,Perusahaan Pemerintah BUMN & Swasta
BalasHapusPT, LTD, TBK
Up : Pimpinan / Finance Manager
Perihal : Penawaran Penerbitan Bank Garansi & Asuransi Tanpa Agunan / Collateral
Dengan Hormat,
Perkenalkan kami dari PT. MITRA JASA SOLUSIONS (Consultan Bank Garansi & Insurance) dimana perusahaan kami telah di tunjuk untuk memasarkan Bank Garansi & Surety Bond bahkan perusahaan kami telah di Back Up oleh Perusahaan Asuransi Kerugian Swasta Nasional Maupun BUMN. Bank Garansi & Surety Bond yang kami terbitkan diterima di instansi pemerintah, maupun Swasta, (BUMN, BUMD, KPS, PERTAMINA, ICO, CNOOC, MABES TNI, MABES POLRI, TOTAL E & P INDONESIA) Di sini kami memberikan procedure yang relative mudah yaitu Tanpa Agunan (Non Collateral) serta polis jaminan kami :
Jenis Jaminan:
1.Jaminan Penawaran / Bid ( Tender) Bond.
2.Jaminan Pelaksanaan / Performance Bond.
3.Jaminan Uang Muka/Advance.
4.Jaminan Pemeliharaan / Maintenance Bond.
5.Jaminan Pembayaran / Paymen Bond
6.SP2D Jaminan Pembayaran Akhir Tahun
Salam
YULYAN EFENDI
Hp : 081283931320
Telpon : 021.22861198
Fax : 021.29834124
Email : yulyan_alj@yahoo.com
Gmail : yulyanluas@gmail.com
PT. MITRA JASA SOLUSIONS
Kepada Yth,
BalasHapusPerusahaan Pemerintah BUMN & Swasta
PT, LTD, TBK
Up : Pimpinan / Finance Manager
Perihal : Penawaran Penerbitan Bank Garansi & Asuransi Tanpa Agunan / Non Collateral
Dengan Hormat,
Perkenalkan kami dari PT. MEKARJATI JAYA LESTARI(Consultan Bank Gransi & Insurance) dimana perusahaan kami telah di tunjuk untuk memasarkan Bank Garansi & Surety Bond bahkan perusahaan kami telah di Back Up oleh Perusahaan Asuransi Kerugian Swasta Nasional Maupun BUMN. Bank Garansi & Surety Bond yang kami terbitkan diterima di instansi pemerintah, maupun Swasta, (BUMN, BUMD, KPS, PERTAMINA, CNOOC, MABES TNI, MABES POLRI, TOTAL E & P INDONESIA) Di sini kami memberikan procedure yang relative mudah yaitu Tanpa Agunan (Non Collateral) serta polis jaminan kami antar :
Jenis Jaminan,
1.Jaminan Penawaran / Bid ( Tender) Bond.
2.Jaminan Pelaksanaan / Performance Bond.
3.Jaminan Uang Muka/Advance.
4.Jaminan Pemeliharaan / Maintenance Bond.
5.Paymen Bond (Surety Bond)
Salam
Torres Wanto
Hp. 0812 9854 6444
Email: torres12.mjl@gmail.com
PT.MEKARJATI JAYA LESTARI
(Konsultan Bank Garansi & Surety Bond)
Tlp : 021 29833066 / Fax : 021 29833067
Pemasaran :
Jl. H Ten N0.8 Kec.Kayu Putih Kel.Pulogadung Jakarta Timur 13210
Area lampiran
Mekarjati Direksi 04/09/2017
BalasHapusKepada Yth
Kontractor / Suplier
Di Tempat
From : Yoga Naprianta
Contac : 0812-8902-7370 , E-mail : Yoga97mjl@gmail.com
Perihal : Penawaran Bank Garansi Tanpa Agunan & Tanpa Buka Rekening
Dengan Hormat,
Perkenal Kami dari PT. MEKARJATI JAYA LESTARI Nomor NPWP : 74.383.976.3-043.000, Perusahaan kami telah resmi di tunjuk untuk memasarkan produk Surety Bond & Bank Garansi tanpa Agunan), di mana Bank Garansi dan Asuransi yang kami tawarkan telah di terima di instansi Pemerintah maupun instansi Swasta, Untuk Bank BCA, BANK BII, BANK SinarMas, Bank BTN & BANK BNI, dll bisa kami terbitkan untuk semua jaminan tanpa agunan ( Non Collateral ) Tanpa Buka Rekening.
BANK GARANSI & ASURANSI ( Katagori Layanan Bisnis )
Sifat Dasar Usaha : MELAYANI PENERBITAN BANK GARANSI & ASURANSI TANPA AGUNAN ( NON COLLATRAL )
Penjelasan Ringkas!! Surety Bond & Bank Garansi adalah suatu bentuk penjaminan dimana Surety
( perusahaan asuransi) atau Bank ,menjamin Principal ( kontraktor/ vendor/ supplier) akan melaksanakan kewajiban atas suatu prestasi/ kepentingan kepada Obligee sesuai kontrak/ perjanjian antara Principal dan Obligee.
A. Jaminan Penawaran ( Bid Bond) : Menjamin Obligee apabila Principal yang telah dinyatakan sebagai pemenang tender tidak bersedia menanda tangani kontrak atau tidak dapat menyerahkan jaminan pelaksanaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Obligee. Nilai jaminan berkisar antara 1 % sd.
3 % dari harga penawaran
B. Jaminan Pelaksanaan ( Perfomance Bond) : Menjamin Obligee apabila
Principal yang telah menandatangani kontrak pelaksanaan kerja, mengundurkan diri atau memutuskan kontrak secara sepihak atau bersama sama dari kedua belah pihak yaitu antara Obligee dengan principal. Nilai jaminan berkisar antara 5 % sd. 10 % dari Nilai Proyek.
C. Jaminan Uang Muka ( Advance Payment Bond) : Menjamin Obligee apabila Principal tidak dapat mengembalikan atau memperhitungkan uang muka yang telah diterima pada awal kontrak kepada Obligee sampai dengan proyek selesai.Nilai jaminan berkisar antara 10 % sd. 30 % dari Nilai Proyek.
D. Jaminan Pemeliharaan ( Maintenance Bond) : Menjamin Obligee apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya memperbaiki kerusakan yang terjadi setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai ketentuan dalam kontrak. Nilai jaminan berkisar antara 5 % sd. 10 % dari Nilai Proyek. PeriodeJaminan(Insurance Period) :
Jangka waktu Surety Bond sesuai dengan jangka waktu perjanjian / kontrak yang dibuat antara Penerima Jaminan (Obligee) dengan Terjamin ( Prinsipal)
E . LINES OF INSURANCE
- Marine Cargo Insurance
- Marine Hull Insurance
- Personal Accident Insurance
- Engineering Insurance ( CAR, EAR, MB )
- All Risk Insurance dll
Kami memberikan kemudahan Untuk Penerbit Jaminan Bank Gransi & Surety Bond , termasuk di luar pulau jawa, di antara nya SUMATRA, SULAESI, KALIMANTAN ,dll Sila kan Henghubungi Perusahaan kami.
PT. MEKARJATI JAYA LESTARI
From: Yoga Naprianta
HP. 0812-8902-7370,
PT. MEKARJATI JAYA LESTARI
BalasHapusConsultan , Penerbit Jaminan Bank Garansi & Jaminan Surety Bond, Tender Projec Non Collatral / Tanpa Agunan
UNTUK SP2D KITA JUGA SIAP BANTU TERBITKAN SECEPATNYA
RATE TERLAMPIR MASIH BISA DINEGOSIASIKAN KEMBALI
Hubngi : Agus Shanjaya
WA : 0812 9854 6444
Telp . 021 - 2983 3066
E-mail : agusshanjaya204@gmail.com
Kepada Yth,Perusahaan Pemerintah BUMN & Swasta
BalasHapusPT, LTD, TBK
Up : Pimpinan / Finance Manager
Perihal : Penawaran Penerbitan Bank Garansi & Asuransi Tanpa Agunan / Collateral
Dengan Hormat,
Perkenalkan kami dari PT. MEKARJATI JAYA LESTARI (Consultan Bank Garansi & Insurance) dimana perusahaan kami telah di tunjuk untuk memasarkan Bank Garansi & Surety Bond bahkan perusahaan kami telah di Back Up oleh Perusahaan Asuransi Kerugian Swasta Nasional Maupun BUMN. Bank Garansi & Surety Bond yang kami terbitkan diterima di instansi pemerintah, maupun Swasta, (BUMN, BUMD, KPS, PERTAMINA, ICO, CNOOC, MABES TNI, MABES POLRI, TOTAL E & P INDONESIA) Di sini kami memberikan procedure yang relative mudah yaitu Tanpa Agunan (Non Collateral) serta polis jaminan kami :
Jenis Jaminan:
1.Jaminan Penawaran / Bid ( Tender) Bond.
2.Jaminan Pelaksanaan / Performance Bond.
3.Jaminan Uang Muka/Advance.
4.Jaminan Pemeliharaan / Maintenance Bond.
5.Jaminan Pembayaran / Paymen Bond
6.SP2D Jaminan Pembayaran Akhir Tahun
Salam
Hermansyah
Hp : 081289411452
Telpon : 021-2983-30
Fax : 021-2983-3067
Email : hermansy4h1667@gmail.com
Kepada YTH,
BalasHapusPimpinan Perusahaan
Bag Purchasing
Bag Pengadaan Barang
Dengan hormat,
Kami Dari PT.Golden Indah Pratama,Ingin Menawarkan
Mesin Penyambung Pipa Butt Fusion Welding Machine Atau Mesin Las Pipa Hdpe,
Dan Fitting Pipe HDPE,Product Asal Negara China.
Mesin Las Pipa Terdiri dari Berbagai Type Ukuran Yaitu,
1. Mesin Manual
- SHDS 160/50 (1,5-6 Inch ) 2 Clamps
- SHDS 160/50 ( 1,5-6 Inch ) 4 Clamps
- SHDS 200/63 ( 2-8 Inch ) 2 Clamps
- SHDS 200/63 ( 2-8 Inch ) 4 Clamps
2. Mesin Hydraulic
- SHD 160/63 ( 2-6 Inch )
- SHD 250/90 ( 3-10 Inch )
- SHD 315/90 ( 3-12 Inch )
- SHD 450/200 ( 8-18 Inch )
- SHD 500/250 ( 10-20 Inch )
- SHD 630/315 ( 12-24 Inch )
- SHD 800/450 ( 18-32 Inch )
- SHD 1000/630 ( 24-40 Inch )
- SHD 1200/800 ( 32-54 Inch )
MESIN PENYAMBUNG PIPA HDPE 081311353634 SS.jpgMESIN PENYAMBUNG PIPA HDPE 081311353634 Q.jpg
Demikianlah Yang Dapat Kami Sampaikan,Semoga Bisa Kerja Sama Yang baik,
Atas Perhatiannya Kami Ucapkan Terima Kasih.
Hormat kami,
PT. GOLDEN INDAH PRATAMA
MR.IRFAN
Manager Pemasaran
Jl. Raya Otista No.141, Kel. Bidaracina, Kec. Jatinegara - Jakarta Timur 13330 Indonesia
Hp/Wa : 081311353634
Phone : 0218510691
Email : penyambungpipa.hdpe@gmail.com/ distributormesilaspipahdpe@yahoo.com
Website : www.mesinpenyambungpipahdpemurah.com
informasinya sangat bermanfaat
BalasHapusuntuk menambah wawasan kunjungi website saya
link : http://kontraktorjogja.co.id/apa-bedanya-kontraktor-dan-pemborong/
Kepada Yth,
BalasHapusPERUSAHAAN
DI TEMPAT
Up : HRD Keuangan
Perihal : Penawaran Penerbitan Bank Garansi & Asuransi,
Tanpa Agunan, (Non Collateral)
Bersama ini Kami ingin memperkenalkan diri, bahwa PT. MITRA KAUR PERMAI adalah Perusahaan yang bergerak dibidang Jasa Penerbitan Jaminan Bank Garansi dan Asuransi Tanpa Agunan (Non Collateral), Proses Cepat, Bisa dicek Keabsahanya dan Polis Di Jamin kami antar.
Jenis jaminan yang kami terbitkan yaitu sbb:
1.Jaminan Penawaran ( Bid Bond )
2.Jaminan Pelaksanaan ( Peformance Bond )
3.Jaminan Uang Muka ( Advance Payment Bond )
4.Jaminan Pemeliharaan ( Maintenance Bond )
5.Jaminan pembayaran akhir tahun ( SP2D )
Jenis jaminan Asuransi kami terbitkan antaranya sbb:
• PT. Asuransi ASKRINDO
• PT.Asuransi JASINDO
• PT.Asuransi ASEI
• PT.Asuransi SINARMAS
• PT.Asuransi JAMKRINDO
• PT.Asuransi ASKRIDA
• PT.Asuransi BUMIDA
• PT.Asuransi ACA
• PT.Asuransi MEGA PRATAMA
• PT.Asuransi BOSOWA PERISKOP
• PT.Asuransi RAYA
• PT.Asuransi BERDIKARI
• PT.Asuransi RAMAYANA
* PT.Asuransi REKAPITAL
Jenis Bank Garansi Kami terbitkan sbb:
* Bank Mandiri
* Bank BRI
* Bank BNI
* Bank BTN
* Bank SYARIAH BUKOPIN
Syarat - syarat penerbitan Bank Garansi dan Asuransi adalah sebagai berikut :
* Membuat surat permohonan Bank Guarantee / Surety Bond
* Melampirkan Company profil / Biodata prusahaan lengkap
* Melampirkan laporan keuangan ( neraca laba/rugi ) 2 tahun terakhir
* Melampirkan photo cofy undangan lelang /SPK/P.O/RKS & Surat kontrak lainya
Demikianlah penawaran ini kami sampaikan, semoga ini merupakan awal kerjasama yang baik dan berkesinambungan dimasa yang akan datang. Sambil menunggu konfirmasi Fwd: Penawaran Penerbitan Bank Garansi dan Asuransi Tanpa Agunan (Non Collateral )nya saya ucapkan terimakasih.
Berikut Di Bawah ini saya lampirkan
Proposal Penawaran Penerbitan Bank Garansi dan Asuransi Tanpa Agunan (Non Collateral).
Hormat kami,
PT. MITRA KAUR PERMAI
office:Jl.cipinang bunder 4 no12c jakarta timur
From :SEFRIAWAN
Contact :082111372984
E-Mail :sefriawanfebryanto2523@gmail.com